Selamat Datang Di Website Resmi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe   

Polling Website

Bagaimana Keakuratan Informasi yang tersedia ?

Artikel Terakhir

Calendar

« Nov 2023 »
M S S R K J S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
3 4 5 6 7 8 9

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitors Online7
mod_mod_visitcounterHits572251
mod_mod_visitcounterToday753
mod_mod_visitcounterYesterday773
mod_mod_visitcounterThis week3068
mod_mod_visitcounterThis month18591
mod_mod_visitcounterAll days421497

Sosialisasi Penginputan SPP-UP, SPP-GU dengan Aplikasi SIPD


Sosialisasi Penginputan SPP-UP, SPP-GU dengan Aplikasi SIPD
 

BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kota Lhokseumawe menyelenggarakan acara Penginputan SPP-UP dan SPP-GU  Kedalam Aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang diikuti oleh seluruh Kasubbag Keuangan dan Operator SIPD pada OPD Pemko Lhokseumawe, didampingi oleh Kepala Bidang Akuntansi (Husnul Fikar, SE) dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda (Mahlil,SE) bertempat di Aula BPKD Kota Lhokseumawe, Selasa, 28 Februari 2023.

Mahlil selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda menuturkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh SKPD terkait mekanisme cara penginputan SPP-UP dan SPP-GU di aplikasi SIPD dimana ada tahapan-tahapan yang harus didahului.

Sekedar pemahaman, Uang Persedian (SPP-UP), adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP-UP diajukan setiap awal tahun anggaran dan hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu. Sedangkan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) adalah dokumen yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Iangsung. Saat uang persedian telah digunakan, bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP-GU sejumlah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan uang persediaan pada periode waktu tertentu. Ujar Mahlil.

Berita Terkait : Informasi Publik

Copyright © 2019 - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe