Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe Sebagai Berikut:

Dalam melaksanakan Kedudukan, tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok “Melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah”.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, maka Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe, mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program kerja di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  2. penyusunan rencana dan program kerja dinas;
  3. perumusan dan penyusunan kebijakan umum dan teknis di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  4. pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas bidang kesekretariatan,  pendapatan asli daerah non pajak bumi dan bangunan, pajak bumi dan bangunan dan BPHTB,   anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan aset;
  5. pengelolaan pendapatan asli daerah non pajak bumi dan bangunan;
  6. pengelolaan pajak bumi dan bangunan dan BPHTB;
  7. pelaksanaan tugas pembantuan di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah;
  8. pengelolaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi keuangan daerah;
  9. pengelolaan aset daerah;
  10. pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kearsipan;
  11. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja lain;
  12. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas;
  13. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi diatas, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe terdapat susunan organisasi yang terdiri dari :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Anggaran;
  4. Bidang Pengelolaan Aset Daerah;
  5. Bidang Perbendaharaan;
  6. Bidang Akuntansi;
  7. Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan;
  8. Bidang Penagihan dan Keberatan;

Adapun tugas dari masing-masing Kepala Badan, Sekretariat dan Bidang adalah sebagai berikut :

1. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

    Secara umum Kepala Badan Pengelolaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk mendukung kelancaran tugas Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Secara terperinci tugas pokok dan fungsi Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPK) Kota Lhokseumawe adalah sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya dibidang Pengelolaaan Keuangan, pendapatan dan Aset Daerah;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya dibidang pengelolaaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
  3. pelaksanaan, pengkoordinasian dan pengendalian pembangunan jangka menengah dan tahunan dibidang pengelolaaan keuangan, pendapatan dan aset daerah sesuai kebijakan daerah, ketentuan standar yang ditetapkan;
  4. penyelenggaraan urusan rumah tangga dan administrasi ketatausahaan dinas;
  5. penyelenggaraan pembinaan disiplin pegawai dinas;
  6. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya dibidang pengelolaaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
  7. pemberian masukan yang perlu kepada atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  8. pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dari atasan; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Sekretariat BPKD Kota Lhokseumawe

    Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah di bidang pelayanan administrasi, umum, kepegawaian, tatalaksana, keuangan, penyusunan program, data, informasi, kehumasan, hukum dan perundang-undangan, pemantauan dan pelaporan.

Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan, pelayanan administrasi di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk melaksanakan melaksanakan tugas dan fungsi tersebut diatas Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. pengumpulan bahan perumusan kebijakan dan program dibidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
  2. penyusunan program kerja dan kegiatan sekretariat;
  3. penyelenggaraan ketatausahaan, administrasi umum dan surat menyurat;
  4. pelayanan dan pemenuhan perlengkapan rumah tangga dinas;
  5. pelayanan administrasi kepegawaian serta pembinaan dan penegakan disiplin bagi semua unsur di lingkungan dinas;
  6. pengelolaan dan penyiapan pertanggungjawaban administrasi keuangan;
  7. pelayanan administrasi keuangan kepada seluruh pegawai dinas;
  8. koordinasi penyusunan program dan kegiatan dinas;
  9. koorninasi penyiapan bahan dan penyusunan Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Rencana Strategis Daerah (RENSTRA), Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/ Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara(PPAS), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Pertanggung Jawaban Perangkat Daerah (LPPD) serta bentuk pelaporan lainnya;
  10. memberikan masukan yang perlu kepada atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  11. pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan atasan;
  12. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat BPKD Kota Lhokseumawe membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yaitu ;

    1. Sub Bagian Umum dan kepegawaian

        Sub Bagian Umum dan kepegawaian mempunyai tugas menyusun bahan rencana dan program lingkup administrasi kepegawaian dan mengelola administrasi umum yang meliputi mengelola naskah dinas, penataan kearsipan dinas, penyelenggaraan kerumahtanggaan dinas, mengelola perlengkapan dan administrasi perjalanan dinas.

    2. Sub Bagian Keuangan

     Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan persiapan laporan keuangan, penataanusahaan dan administrasi keuangan.

    3. Sub Bagian Bina Program, Evaluasi dan Pelaporan

      Sub Bagian Bina Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengendalian dan pelaporan program kegiatan.

3.  Bidang Anggaran

     Bidang Anggaran merupakan unsur pelaksana teknis di bidang Perencanaan Anggaran. Bidang Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan, verifikasi, penyusunan anggaran, pengkoordinasian pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUPA/PPAS Perubahan, penyusunan RKA/DPA SKPD dan/atau RKAP/DPPA SKPD

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Bidang Anggaran mempunyai fungsi:

  1. pengkoordinasian pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUPA/PPAS Perubahan;
  2. pengkoordinasian penyusunan RKA/DPA SKPD dan atau RKAP/DPPA SKPD;
  3. penyusunan rancangan qanun APBK/P-APBK dan peraturan Walikota tentang penjabaran dan perubahan APBK;
  4. penyusunan Peraturan Walikota tentang teknis penyusunan anggaran SKPD;
  5. pengkoordinasian perencanaan anggaran pendapatan;
  6. pengkoordinasian perencanaan anggaran belanja kota;
  7. pengkoordinasian perencanaan anggaran pembiayaan; dan
  8. penyedian anggaran kas.

Bidang Anggaran membawahi 3 (tiga) Subbid yaitu :

     1. Sub Bidang Administrasi Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan petunjuk teknis penyusunan rancangan APBK dan rancangan Perubahan APBK, melakukan verifikasi dan sinkronisasi RKA SKPD dan DPPA SKPK, mengkaji ulang hasil verifikasi anggaran pendapatan dan pembiayaan daerah, melaksanakan penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/DPPA SKPD, BLUD dan PPKD, mengkaji ulang hasil verifikasi anggaran belanja daerah,menyiapkan bahan pembinaan teknis pengelolaan anggaran belanja daerah,membina SKPDdi bawah koordinasi asisten.

    2. Sub Bidang Perencanaan dan Pengendalian Anggaran mempunyai tugas melaksanakanpengkoordinasian penyusunan dan pembahasan KUA PPAS dan KUPA/PPAS perubahan, menyiapkan bahan pembinaan teknis pengelolaan anggaran pendapatan dan pembiayaan daerah, memverifikasi dan merencanakan anggaran kas, menyiapkan pedoman penyusunan APBK, menyiapkan analisa standar belanja (ASB).

     3. Sub Bidang Penyusunan Anggaran mempunyai tugas menyusun anggaran pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah, melaksanakan penyusunan dan pembahasan RKA SKPD dan PPKD, melaksanakan koordinasi dan komplikasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan rancangan Qanun tentang APBK dan rancangan Qanun tentang perubahan APBK, melaksanakan penyempurnaan rancangan Qanun tentang APBK dan rancangan Qanun tentang perubahan APBK, melaksanakan penyiapan penetapan rancangan Qanun tentang APBK dan rancangan Qanun perubahan APBK, melaksanakan pembinaan penyusunan anggaran penetapan daerah dan pendapatan PPKD.

4.  Bidang Pengelolaan Aset Daerah

    Bidang Pengelolaan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana teknis di bidang penilaian, pemanfaatan dan pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan serta dalam bidang analisa kebutuhan aset daerah.

Bidang Pengelolaan Aset Daerah mempunyai tugas melakukan menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis, dan koordinasi di bidang penilaian, pemanfaatan dan pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan serta dalam bidang analisa kebutuhan aset daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana sebagaimana tersebut diatas, Bidang Pengelolaan Aset Daerah mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah;
  2. penyelenggaraan penatausahaan dan penghapusan barang milik daerah;
  3. penyelenggaraan pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pengendalian barang milik daerah;
  4. penyelenggaraan penyimpanan, penyaluran, perawatan dan pemeliharaan barang milik daerah.

   Bidang Pengelolaan Aset Daerah membawahi 3 (tiga) Subbid yaitu :

  1. Sub Bidang Analisa Kebutuhan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD), Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD) dan analisis standar harga barang.
  2. Sub Bidang Penilaian, Pemanfaatan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pengamanan barang milik daerah, pengawasan dan pengendalian aset pemerintah daerah, penyimpanan dan penyaluran barang milik daerah, mengadakan perawatan dan pemeliharaan barang inventaris dan melakukan penertiban penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.
  3. Sub Bidang Inventarisasi, Penghapusan, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penatausahaan barang milik daerah dan melaksanakan dan memproses penghapusan barang milik daerah.

5. Bidang Perbendaharaan

   Bidang Perbendaharaan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang perbendaharaan daerah dan verifikasi pengelolaan administrasi keuangan daerah.

Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas menyiapkan bahan pedoman teknis, melaksakan pengelolaan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian dibidang penerimaan dan pengeluaran kas dan menyiapkan bahan pengolahan data keuangan daerah serta memfasilitasi transfer dana pemerintah kota kepada pemerintahan gampong.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:

  1. pemrosesan administrasi usulan penunjukan pejabat pengelola keuangan dari SKPD;
  2. penerbitan Keputusan Walikota tentang pembukaan rekening bendahara SKPD;
  3. pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran ABPK oleh Bank yang ditunjuk;
  4. penyiapan anggaran kas dan Surat Penyediaan Dana (SPD);
  5. pelaksanaan penempatan uang daerah dan investasi;
  6. pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
  7. pelaksanaan verifikasi dan penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  8. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  9. pelaksanaan verifikasi dan penerbitan surat keterangan penghentian pembayaran (SKKP);
  10. penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah; dan
  1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perbendaharaan membawahi 3 (tiga) Subbid yaitu :

    1. Sub Bidang Perbendaharaan I mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Kepala Sub Bidang Perbendaharaan I;
  2. menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan rencana kegiatan Sub Bidang Perbendaharaan I;
  3. menyiapkan bahan penyusunan konsep dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Perbendaharaan I;
  4. menerima dan meneliti kebenaran Surat Tanda Setoran (STS) atau bukti penerimaan lainnya yang sah dari Bank persepsi;
  5. meneliti dan mencatat semua transaksi di Sub Bidang Perbendaharaan I;
  6. menyusun dan membuat buku kas penerimaan;
  7. menyusun dan membuat laporan Sub Bidang Perbendaharaan I;
  8. menyiapkan data-data sebagai Bahan Rekonsiliasi;
  9. menyiapkan anggaran kas dan SPD
  10. mengoreksi,memaraf, dan menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangan;
  11. melaksanakan koordinasi dengan para Kepala Sub Bidang di lingkungan BPKD serta dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Sub Bidang Perbendaharaan I;
  12. menyusun laporan hasil kegiatan;
  13. mencatat, merekapitulasi dan melaporkan penerimaan pajak Negara (PPN dan PPh) serta menghimpun arsip Surat Setoran Pajak (SSP) dan menyerahkan Surat Setoran Pajak (SSP);
  14. membuat Laporan Harian Kas;
  15. mengadakaan Rekonsiliasi dengan Bank;
  16. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

    2. Sub Bidang Pebendaharaan II mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana dan program kerja Kepela Sub Bidang Perbendaharaan II
  2. menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan rencana kegiatn Sub Bidang Perbendaharaan II.
  3. menyiapakan bahan penyusunan konsep dan petugas teknis pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Perbendaharaan II
  4. melaksanankan penelitian kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial;
  5. membuat daftar check list kelengkapan SPP dan SPM belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial;
  6. membuat surat pengantar penerbitan SP2D belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial;
  7. membuat register SP2D belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial;
  8. melakukan pencatatan realisasi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial;
  9. melakukan pencatatan dan pelaporan potongan iuran wajib pegawai;
  10. mengontrol pembuatan daftar gaji;
  11. menyiapkan Surat Keterangan Pemberhentian Pemabayaran (SKPP) Gaji;
  12. mengoreksi,memaraf dan menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangan;
  13. melaksanakan koordinasi dan hubungan kerja dengan para Kepala Sub Bagian, dan para Kepala Sub Bidang di lingkungan BPKD serta dengan unit kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan Kepala Sub Bidang Perbendaharaan II;
  14. menghimpun dan memelihara arsip yang berkaitan dengan belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial;
  15. menyusun laporan hasil kegiatan;
  16. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    3. Sub Bidang Perbendaharaan III mempunyai tugas :

    amenyusun rencana dan program kerja Kepala Sub Bidang Perbendaharaan III

    b. menjelasakan dan membagi tugas kepada bawahaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan rencana kegiatan Sub Bidang   
        Perbendaharaan III;
    c. menyiapkan bahan penyusunan konsep dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Perbendaharaan III;
    d. melaksanakan penelitian kelengkapan SPP dan SPM belanja barang dan jasa, belanja modal,belanja tidak terduga, belanja bagi hasil
        dan belanja bantuan keuangan;
    e. membuat daftar check list kelengkapan SPP dan SPM belanja barang dan jasa, belanja modal,belanja tidak terduga, belanja bagi
        hasil dan belanja bantuan keuangan;
    f.  membuat surat pengantar penertiban SP2D belanja barang dan jasa, belanja modal,belanja tidak terduga, belanja bagi hasil dan
        belanja bantuan keuangan;
    g. membuat register SP2D belanja barang dan jasa, belanja modal,belanja tidak terduga, belanja bagi hasil dan belanja bantuan
        keuangan;
    h. melakukan pencatatan realisasi belanja barang dan jasa, belanja modal,belanja tidak terduga, belanja bagi hasil dan belanja bantuan
        keuangan;
    i.  mengoreksi, memaraf, dan menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangan;
    j.  melaksanakan koordinasi dan hubungan kerja dengan para Kepala Sub Bagian, dan para Kepala Sub Bidang di lingkungan BPKD
        serta dengan unit kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan Kepala Sub Bidang perbendaharaan III;
    k. menghimpun dan memelihara Arsip yang berkaitan belanja barang dan jasa, belanja modal,belanja tidak terduga, belanja bagi hasil
        dan belanja bantuan keuangan;
    l.  menyusun laporan hasil kegiatan;
   m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai denga tugas dan fungsinya.

6. Bidang Akuntansi

   Bidang Akuntansi adalah unsur pembantu Kepala Badan dalam bidang analisa, penatusahaan penerima dan pengeluaran serta bidang pelaporan keuangan.

Bidang Akuntansi mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi dibidang analisa, Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran serta bidang pelaporan keuangan, menyusun rencana dan program kerja Bidang Akuntansi, menyiapakan bahan-bahan pembinaan penyusunan kebijakan umum dan petunjuk teknis dalam bidang analisa, bidang penataushaaan penerimaan dan pengeluaran dan bidang pelaporan keuangan, menyiapakan bahan-bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyusunan konsep produk hokum daerah, menerima dan menganalisa laporan-laporan tentang penggunaan belanja daerah dan pelaksaaan pendapatan/penerimaan, menyiapkan surat teguran dan memberikan petunjuk teknis tentang pertanggungjawaban keuangan, melaksanakan akuntansi dan verifikasi, menyiapkan bahan-bahan pembinaan dan koordinasi tentang penerimaan daerah dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan perubahan anggaran pendapatan daerah, merumuskan prosedur pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel, mengkoordinasikan penyusunan pedoman teknis pertanggungjawaban pelaksanaan APBK,  mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis pertanggungjawaban dan laporan keuangan daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Akuntansi mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan-bahan pembinaan perumusan kebijakan teknis bidang akuntansi;
  2. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang akutansi;
  3. pembinaan, koordinasi, pengendaliaan dan fasilitas pelaksanaan kegiatan bidang akuntansi;
  4. pengendaliaan dan analisa pelaksanaan penataan kegiatan dalam bidang akuntansi;
  5. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Akuntansi membawahi 3 (tiga) Subbid yaitu :

    1. Sub Bidang Analisa mempunyai tugas :

  1. menyusun pengumpulan, meneliti dan memeriksa kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungisonal SKPD;
  2. membuat konsep kerjasama dengan Kasubbid Pelaporan Keuangan pada Bidang Akuntansi untuk rekonsiliasi dengan SKPD dan penyusunan Laporan Keuangan;
  3. menyiapkan data realiasi penyerapan anggaran seluruh SKPD;
  4. menyusun data terkait Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
  5. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK bulanan, triwulan dan semesteran;
  6. menyusun kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggara akuntansi pemerintah kota;
  7. menyusun bahan-bahan pembinaan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintah kota;
  8. mengkonsolidasi laporan-laporan SKPD;
  9. menganalisa data-data dari SKPD;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

     2. Sub Bidang Pelaporan Keuangan mempunyai tugas ;

     a. menyusun rencana dan program kerja seksi Pelaporan Keuangan;
     b. mengumpulkan bahan-bahan pembinaan dalam penyusunan konsep kebijakan dalam bidang pelaporan keuangan;
     c. melaksanakan akuntansi piutang;
     d. melaksanakan akuntansi persediaan;
     e. melaksanakan akuntansi investasi;
     f. melaksanakan akuntansi aset tetap;
     g. melaksanakan akuntansi kewajiban;
     h. melaksanakan akuntansi ekuitas;
     i. melaksanakan akuntansi penerima hibah;
     j. menyusun jurnal transaksi-transaksi lain/penyesuaian/koreksi dalam penyusunan Laporan Keuangan;
     k. menyiapkan pelaksanaan koordinasi akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
     l. menyusun Tanggapan Tindak Lanjut terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK;
   m. melakukan konsolidasi Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Kota;
    n. menyiapkan pelaksanaan sidang Tuntutan Ganti Rugi ( TGR);
    o. melaksanaan tugas kedinasaan lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    3. Sub Bidang Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran mempunyai tugas :

    a. melaksanakan akuntansi penerimaan pendapatan;
    b. melaksanakan akuntansi penerimaan pembiayaan;
    c. melaksanakan akuntansi pengeluaran belanja;
    d. melaksanakan akuntansi pengeluaran pembiayaan;
    e. memeriksa penerima dan pendokomentasikan bukti fisik penerimaan dan pengeluaran perbendaharaan;
    f.  memeriksa penerimaan dan pendokumentasikan Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Perbendaharaan;
    g. menyusun jurnal-jurnal koreksi atas pendapatan dan belanja usulan dari SKPD;
    h. menyusun konsep kerjasama dengan Kasubbid Akuntansi Pelaporan untuk rekonsiliasi dengan SKPD dan Penyusunan Laporan     
        Keuangan;
    i.  melaksanakan Rekonsiliasi dan Verifikasi Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan, Belanja , Pembiayaan, Pendapatan-LO dan Beban
    j.  menyiapkan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK dan Rancangan Peraturan Walikota tentang
        Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK;
    k. menyiapkan Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Kota;
    l.  melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6. Bidang Pendataan, Penetapaan dan Pelayanan.

  Bidang Pendataan, Penetapaan dan Pelayanan merupakan unsur pelaksanaan teknis dalam kegiatan pendataan, penetapan dan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah.

Bidang Pendataan, Penetapaan dan Pelayanan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan menyiapkan petunjuk teknis terhadap kegiatan pendataan, penetapan dan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah serta memberikan pelayanan teknis secara terpadu dalam hal pendataan, penetapan dan pelayanan kepada wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Pendataan, Penetapaan dan Pelayanan mempunyai fungsi:

  1. menyusun rencana pendapatan daerah dan perubahan sesuai dengan rencana kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah secara terukur berdasarkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang ada;
  2. menyusun program kerja dan kebijakan tentang ekstensifikasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah;
  3. merumuskan standarisasi operasional prosedur tentang pendataan, penetapan dan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. menyusun, memperbaharui dan memelihara basis data objek daerah dan retribusi daerah;
  5. mengkordinasikan pelaksanaan verifikasi administrasi,validasi dan rekonsiliasi pelaporan pajak daerah yang bersifat self assestment dan official assestment;
  6. melaksanaan pendataan, penetapan dan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah;
  7. melaksanakan penetapan dan penertiban SKPD, SKPDKB, SKPDLB, SKPDN SPPT-PBB P2, SKRD, SKRDKB, SKRDLB dan mendistribusikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
  8. menyusun laporan realisasi penerimaan daerah;
  9. pembinaan, pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendataan, penetapan dan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah;
  10. melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap semua kegiatan pada sub bidang;dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pendataan, Penetapaan dan Pelayanan membawahi 3 (tiga) Subbid yaitu :

  1. Sub Bidang Pendataan, Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas;
    a. melakukan pendataan, penetapan, ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah;
    b. melakukan perhitungan potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;
    c. menerbitkan NPWRD,NPWPD, mengelola data Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
    d. menerbitkan SKRD, SKRDKB, SKRDKB SKPD, SKDPKB, SKPDN, SPPT-PBB P2;
    e. melakukan penyusunann pemutahiran Zona Nilai Tanah ( ZNT dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOB) PBB-P2.

  2. Sub Bidang Pelayanan dan Validasi mempunyai tugas:
    a. memberikan informasi, sosialisasi ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah;
    b. melakukan validasi/verifikasi terhadap SPTPD, SKPD,SKRD, SSPD, BPHTP dan memerikasa kelengkapan permohonan PBB-P2;
    c. mendistribusikan SKRD, SKRDKB, SKPD, SKPDKB, SPPT PBB-P2;
    d. melakukan pengembangan dan elektronifikasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah;

  3. Sub Bidang pencatatan dan Pelaporan Penerimaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas:
    a. Melaksanakan pencatatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah;
    b. Menyiapkan laporan secara berkala, melakukan rekonsiliasi penerimaan daerah dengan Bendahara Penerima PPKD, Bendahara
        Penerimaan SKPD dan Bidang Akuntansi;
    c. Melakukan penginputan data penerimaan ke dalam sistem laporan keuangan daerah;
    d. Mengarsipkan bukti terhadap semua jenis Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang
        Sah.

7. Bidang Penagihan dan Keberatan

   Bidang Penagihan dan Keberatan merupakan unsur pelaksana teknis Pemungutan dan Penagihan, Pengelolaan Piutang dan Pelayanan Keberatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bidang Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan menyiapkan petunjuk teknis terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemungutan, penagihan, intensifikasi, pengelolaan piutang dan pelayanan keberatan atas penetapan pajak daerah dan retribusi daerah, serta memberikan pelayanan teknis secara terpadu dalam hal penerimaan dan pelaporan piutang pajak daerah dan retribusi daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Penagihan dan Keberatanmempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis serta system dan prosedur penagihan, intensifikasi dan pelayanan keberatan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  2. pelaksanaan pemungutan dan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah terhutang;
  3. pelaksanaan administrasi piutang, penyisihan dan penghapusan piutang tak tertagih dan /atau kadaluarsa atas pajak dan retribusi daerah;
  4. menyiapkan laporan piutang pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. pelaksanaan proses atas pengajuan keberatan dan pengurangan, pembetulan, pembatalan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, restitusi, kompetensasi dan permohonan banding;
  6. pengawasan, pengendalian dan pelaporan terhadap penyelenggaraan urusan bidang Penagihan dan Keberatan;
  7. melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap semua kegiatan pada sub bidang;dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

     Bidang Penagihan dan Keberatan membawahi 3 (tiga) Subbid yaitu :

  1. Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas;
    a. melaksanakan penagihan tunggakan, piutang dan intensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
    b. menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan jatuh tempo dan surat teguran kepada wajib pajak dan/atau wajib retribusi;
    c. menertibkan dan menyampaikan STPD, STRD yang telah melampaui batas akhir pembayaran beserta denda kepada wajib pajak 
        dan/ atau wajib retribusi;
    d. menyiapkan laporan atas tagihan yang dilakukan;

  2. Sub Bidang Keberatan, Pengurangan dan Pemeriksaan mempunyai tugas:
    a. 
    menerima dan memproses atas permohonan keberatan, pengurangan;
    b. melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka penyelesaian pembatalan, keberatan dan pengurangan dan retribusi daerah;
    c. menerbitkan surat persetujuan dan/atau penolakan atas permohonan keberatan wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah;
    d. melakukan koordinasi terhadap proses penertiban SKRD, SKPD, STPD, STRD, SKPDKB, SKRDKB, SKRDLB, SKPDLB dan SKPDN.

  3. Sub Bidang Pencatatan dan Pelaporan Piutang mempunyai tugas:
    a. 
    menyiapkan laporan secara berkala mengenai realisasi penerimaan atas tunggakan/piutang pajak daerah dan retribusi daerah;
    b. menyiapkan laporan penyisihan piutang;
    c. melakukan penginputan piutang dan penerimaan atas piutang ke dalam sistem laporan keuangan;
    d. mengarsipkan bukti terhadap semua jenis penerimaan atas piutang pajak daerah dan retribusi daerah;