Selamat Datang Di Website Resmi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe   

Polling Website

Bagaimana Keakuratan Informasi yang tersedia ?

Artikel Terakhir

Calendar

« Sep 2023 »
M S S R K J S
27 28 29 30 31 1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
1 2 3 4 5 6 7

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitors Online5
mod_mod_visitcounterHits503795
mod_mod_visitcounterToday575
mod_mod_visitcounterYesterday719
mod_mod_visitcounterThis week4915
mod_mod_visitcounterThis month13887
mod_mod_visitcounterAll days377840

Bidang Akuntansi

Bidang Akuntansi merupakan unsur pelaksana teknis di bidang Akuntansi.

Bidang Akuntansi mempunyai tugas menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, piutang dan ekuitas dana termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya dalm rangka menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai standar akuntansi Pemerintah Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Akuntansi mempunyai fungsi :

1. perumusan prosedur penatausahaan keuangan daerah;
2. penyusunan kebijakan akuntansi dan pedoman teknis penatausahaan;
3. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK;
4. pelaksanaan pembinaan teknis penatausahaan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan daerah;

 

Bidang Akuntansi membawahi 3 (tiga) Subbid yaitu :

1. Sub Bidang Analisa mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis penatausahaan keuangan daerah, evaluasi laporan pertanggungjawaban fungsional, rekonsiliasi laporan pertanggungjawaban fungsional pada Dinas Daerah, laporan pertanggungjawaban APBK pada Dinas Daerah, rekonsiliasi laporan keuangan pada Dinas Daerah, menyiapkan bahan penyusunan Neraca, pembinaan teknis penatausahaan keuangan daerah, menyiapkan bahan pemberian peringatan/ teguran atas  keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban fungsional dan menyiapkan bahan penyelesaian permasalahan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Keuangan dan Barang Milik Daerah.
2. Sub Bidang Pelaporan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah, melakukan evaluasi, rekonsiliasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban fungsional pada Inspektorat, Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja, konsolidasi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas laporan Keuangan seluruh SKPD, konsolidasi/ rekonsiliasi laporan keuangan dengan BUMD, BLUD, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas LaporanKeuangan Pemerintah Daerah, melaksanakan pembinaan teknis penyusunan laporan keuangan daerah dan melaksanakan pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah.
3. Sub Bidang Penatausahaan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis penatausahaan keuangan daerah, evaluasi, rekonsiliasi, penyusunan laporan pertanggungjawaban fungsional pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK),  Bagian lingkup Sekretariat Daerah, dan Kecamatan, melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan pada Sekretariat DPRD,  Bagian lingkup Sekretariat Daerah, dan Kecamatan, menyiapkan bahan penyusunan Neraca, melaksanakan pembinaan teknis penatausahaan keuangan daerah, menyiapkan bahan pemberian peringatan/teguran atas keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban fungsional dan menyiapkan bahan penyelesaian permasalahan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Keuangan dan Barang Milik Daerah.
Copyright © 2019 - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe