Bidang Pengelolaan Aset Daerah
Bidang Pengelolaan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana teknis di bidang penilaian, pemanfaatan dan pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan serta dalam bidang analisa kebutuhan aset daerah.
Bidang Pengelolaan Aset Daerah mempunyai tugas melakukan menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis, dan koordinasi di bidang penilaian, pemanfaatan dan pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan serta dalam bidang analisa kebutuhan aset daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana sebagaimana tersebut diatas, Bidang Pengelolaan Aset Daerah mempunyai fungsi :
1. | penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah; |
2. | penyelenggaraan penatausahaan dan penghapusan barang milik daerah; |
3. | penyelenggaraan pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pengendalian barang milik daerah; |
4. | penyelenggaraan penyimpanan, penyaluran, perawatan dan pemeliharaan barang milik daerah. |
Bidang Pengelolaan Aset Daerah membawahi 3 (tiga) Subbid yaitu :
1. | Sub Bidang Analisa Kebutuhan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD), Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD) dan analisis standar harga barang. |
2. | Sub Bidang Penilaian, Pemanfaatan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pengamanan barang milik daerah, pengawasan dan pengendalian aset pemerintah daerah, penyimpanan dan penyaluran barang milik daerah, mengadakan perawatan dan pemeliharaan barang inventaris dan melakukan penertiban penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah. |
3. | Sub Bidang Inventarisasi, Penghapusan, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penatausahaan barang milik daerah dan melaksanakan dan memproses penghapusan barang milik daerah. |