Pajak
Bidang Pajak, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penerimaan daerah dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan penagihan pajak daerah serta memberikan pelayanan teknis secara terpadu dalam hal penerimaan dan pelaporan Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan.
Bidang Pajak, Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan mempunyai fungsi:
1. |
Menyusun program kerja dan kebijakan tentang intensifikasi dan pengembangan pendapatan daerah; |
2. |
Merumuskan standarisasi operasional prosedur pengelolaan dan pemungutan pajak daerah; |
3. |
Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan kebijkan pengelolaan dan pemungutan pajak daerah; |
4. |
Menyusun dan memelihara basis data objek pajak daerah; |
5. |
Melaksanakan pelayanan pendaftaran dan pemungutan pajak daerah; |
6. |
Melaksanakan pendataan, penetapan dan penertiban Surat Ketetapan Pajak Daerah; |
7. |
Mengkoordinir pelaksanaan penetapan pajak daerah,penagihan pajak daerah dan melakukan pembinaan terhadap penatausahaan administrasi penerimaan Pajak Daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan; |
8. |
Melakukan koordinasi terhadap sumber-sumber Pendapatan Pajak Daerah, Dana Perimbangan, Dana bagi hasil (DBH) dan lain-lain pendapatan daerah; |
9. |
Melakukan sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemungutan pajak daerah. |
Bidang Pajak, Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan membawahi 3 (tiga) Subbid yaitu :
1. | Sub Bidang Pendataan, Penetapan dan Validasi Pajakmempunyai tugas pendataan, penetapan dan menerbitkan NPWPD, melakukan perhitungan potensi penerimaan pajak daerah, mengelola daftar wajib pajak, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah, melakukan perekaman dan penetapan PBB-P2, menerbitkan SPPT, SKPD, SKPDKB, STPD dan memalukan validasi dan verifikasi laporan wajib pajak. |
2. | Sub Bidang Penagihan Pajakmempunyai tugas melaksanakan penagihan pajak atas SPPT, SKPD, SKPDKB dan STPD, melaksanakan dan pengadministrasian penagihan pajak daerah, melakukan pelayanan dan pemrosesan permohonan keberatan, angsuran, penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah, dan membuat laporan piutang pajak |
3. | Sub Bidang Pencatatan dan Pelaporan Pajak mempunyai tugas melaksanakan pencatatan penerimaan pajak daerah, dana bagi hasil pajakdan bukan pajak, dana perimbangan, dan lain-lainpendapatan, menyiapkan laporan secara berkala mengenai realisasi penerimaan pajak daerah dana bagi hasil pendapatan pajakdan bukan pajak, dana perimbangan, dan lain-lainpendapatan, melakukan rekonsiliasi penerimaan daerah dengan Bendahara Penerimaan dan Bidang Akuntansi, melakukan penginputan data penerimaan ke dalam sistem laporan keuangan daerah |