Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang perbendaharaan daerah dan verifikasi pengelolaan administrasi keuangan daerah.
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan melaksanakan penelitian dan pengujian serta pengkajian kebenaran surat perintah membayar dan melaksanakan pengujian kebenaran daftar penguji atas penerbitan surat perintah pencairan dana.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi :
1. | perumusan kebijakan teknis di bidang penerimaan dan pengeluaran kas; |
2. | pelaksanaan pembukuan dan administrasi penerimaan dan pengeluaran daerah yang berupa kas dan yang setara kas; |
3. | pelaksanaan dan pengendalian penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah; |
4. | pengelolaan utang dan piutang daerah; |
5. | penyusunan petunjuk teknis dan pembinaan administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas; |
Bidang Perbendaharaan membawahi 3 (tiga) Subbid yaitu :
1. | Sub Bidang Pengelolaan Kas dan Pertanggungjawaban Belanja mempunyai tugas meneliti dokumen atau bukti penerimaan uang daerah dan penatausahaan dana transfer daerah sesuai dengan rekening kas umum daerah, menyusun anggaran kas, menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk pengendalian pelaksanaan anggaran kas, meneliti dan memberikan pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan SPJ Gaji, pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Pungutan Fihak Ketiga, meneliti kelengkapan dokumen dan penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran, pembukuan dan pengadministrasian penerimaan dan pengeluaran daerah yang berupa kas dan yang setara kas dalam bentuk buku kas, memeriksa, menganalisis dan mengevaluasi pertanggungjawaban pendapatan/penerimaan kas, menyusun dan penyediaan laporan penerimaan dan pengeluaran kas, rekonsiliasi data penerimaan kas dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan posisi kas, analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah melalui investasi jangka pendek dalam rangka penerimaan daerah dan pengelolaan utang dan piutang daerah serta menyusun dan menyediakan laporan aliran kas secara periodik. |
2. | Sub Bidang Verifikasi Belanja Langsung mempunyai tugas melaksanakan register atas Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belanja SKPD, pengendalian atas pagu anggaran dan meneliti dokumen SPM, melaksanakan proses penerbitan SP2D dan daftar pengantar SP2D, meneliti dan memberikan pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan SPJ Non Gaji, melaksanakan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D dengan SKPD dan instansi terkait dalam rangka pengendalian kas dan menyusun dan membuat laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D serta melaksanakan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait serta melakukan pembinaan perbendaharaan terhadap SKPD. |
3. | Sub Bidang Verifikasi Belanja Tidak Langsung mempunyai melaksanakan register atas Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belanja SKPD, pengendalian atas pagu anggaran dan meneliti dokumen SPM, melaksanakan proses penerbitan SP2D dan daftar pengantar SP2D, meneliti dan memberikan pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan SPJ Non Gaji, melaksanakan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D dengan SKPD dan instansi terkait dalam rangka pengendalian kas dan menyusun dan membuat laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D serta melaksanakan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait serta melakukan pembinaan perbendaharaan terhadap SKPD. |