Retribusi
Bidang Retribusi dan Pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penerimaan retribusi, pengelolaan kekayaan daerah dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan penagihan retribusi daerah serta memberikan pelayanan teknis secara terpadu dalam hal penerimaan dan pelaporan pendataan wajib pajak dan retribusi serta penetapan pajak daerah.
Bidang Retribusi dan Pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah mempunyai fungsi:
1. | Menyusun program kerja dan kebijakan tentang intensifikasi dan pengembangan pendapatan daerah; |
2. | Merumuskan standarisasi operasional prosedur pengelolaan dan pemungutan retribusi daerah |
3. | Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan kebijakan pengelolaan dan pemungutan retribusi daerah; |
4. | Menyusun dan memelihara basis data objek retribusi daerah; |
5. | Melaksanakan pelayanan pendaftaran dan pemungutan retribusi daerah; |
6. | Melaksanakan pendataan, penetapan dan penertiban Surat Ketetapan Retribusi Daerah; |
7. | Menyusun laporan realisasi penerimaan dan piutang retribusi daerah; dan |
8. | Melakukan sosialisasi kebijakan pengeloaan dan pemungutan retribusi daerah. |
Bidang Retribusi dan Pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah membawahi 3 (tiga) Subbid yaitu :
1. | Sub Bidang Pendataan, Penetapan dan Validasi Pajak mempunyai tugas pendataan, penetapan dan menerbitkan NPWPD, melakukan perhitungan potensi penerimaan pajak daerah, mengelola daftar wajib pajak, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah, melakukan perekaman dan penetapan PBB-P2, menerbitkan SPPT, SKPD, SKPDKB, STPD dan memalukan validasi dan verifikasi laporan wajib pajak. |
2. | Sub Bidang Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penagihan pajak atas SPPT, SKPD, SKPDKB dan STPD, melaksanakan dan pengadministrasian penagihan pajak daerah, melakukan pelayanan dan pemprosesan permohonan keberatan, angsuran, penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah, dan membuat laporan piutang pajak. |
3. | Sub Bidang Pencatatan dan Pelaporan Pajak mempunyai tugas melaksanakan pencatatan penerimaan pajak daerah, dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan, menyiapkan laporan secara berkala mengenai realisasi penerimaan pajak daerah dana bagi hasil pendapatan pajak dan bukan pajak, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan, melakukan rekonsiliasi penerimaan daerah dengan Bendahara Penerimaan dan Bidang Akuntansi, melakukan penginputan data penerimaan ke dalam sistem laporan keuangan daerah. |