Sekretaris
Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah di bidang pelayanan administrasi, umum, kepegawaian, tatalaksana, keuangan, penyusunan program, data, informasi, kehumasan, hukum dan perundang-undangan, pemantauan dan pelaporan.
Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan, pelayanan administrasi di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk melaksanakan melaksanakan tugas dan fungsi tersebut diatas Sekretariat mempunyai fungsi :
1. | pengumpulan bahan perumusan kebijakan dan program dibidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah; |
2. | penyusunan program kerja dan kegiatan sekretariat; |
3. | penyelenggaraan ketatausahaan, administrasi umum dan surat menyurat; |
4. | pelayanan dan pemenuhan perlengkapan rumah tangga dinas; |
5. | pelayanan administrasi kepegawaian serta pembinaan dan penegakan disiplin bagi semua unsur di lingkungan dinas; |
6. | pengelolaan dan penyiapan pertanggungjawaban administrasi keuangan; |
7. | pelayanan administrasi keuangan kepada seluruh pegawai dinas; |
8. | koordinasi penyusunan program dan kegiatan dinas; |
9. | koordinasi penyiapan bahan dan penyusunan Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Rencana Strategis Daerah (RENSTRA), Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/ Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Pertanggung Jawaban Perangkat Daerah (LPPD) serta bentuk pelaporan lainnya; |
10. | memberikan masukan yang perlu kepada atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; |
11. | pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan atasan; |
12. | pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Sekretariat BPKD Kota Lhokseumawe membawahi 3 (tiga) Sub Bagian yaitu ;
1. | Sub Bagian Umum dan kepegawaian |
Sub Bagian Umum dan kepegawaian mempunyai tugas menyusun bahan rencana dan program lingkup administrasi kepegawaian dan mengelola administrasi umum yang meliputi mengelola naskah dinas, penataan kearsipan dinas, penyelenggaraan kerumahtanggaan dinas, mengelola perlengkapan dan administrasi perjalanan dinas. | |
2. | Sub Bagian Keuangan |
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan persiapan laporan keuangan, penataanusahaan dan administrasi keuangan | |
3. | Sub Bagian Bina Program, Evaluasi dan Pelaporan |
Sub Bagian Bina Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengendalian dan pelaporan program kegiatan |