Tugas Pokok dan Fungsi
Dalam melaksanakan Kedudukan, tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok “Melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah”.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, maka Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe, mempunyai fungsi :
1. | penyusunan rencana dan program kerja di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah; |
2. | penyusunan rencana dan program kerja dinas; |
3. | perumusan dan penyusunan kebijakan umum dan teknis di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah; |
4. | pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas bidang kesekretariatan, pendapatan asli daerah non pajak bumi dan bangunan, pajak bumi dan bangunan dan BPHTB, anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan aset; |
5. | pengelolaan pendapatan asli daerah non pajak bumi dan bangunan; |
6. | pengelolaan pajak bumi dan bangunan dan BPHTB; |
7. | pelaksanaan tugas pembantuan di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah; |
8. | pengelolaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi keuangan daerah; |
9. | pengelolaan aset daerah; |
10. | pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kearsipan; |
11. | pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja lain; |
12. | pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; |
13. | pelaporan hasil pelaksanaan tugas. |
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi diatas, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe terdapat susunan organisasi yang terdiri dari :
1. | Kepala Badan; |
2. | Sekretariat; |
3. | Bidang Anggaran; |
4. | Bidang Pengelolaan Aset Daerah; |
5. | Bidang Akuntansi; |
6. | Bidang Perbendaharaan; |
7. | Bidang Retribusi dan Pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah; |
8. | Bidang Pajak, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan; |
9. | UPTD; dan |
10. | Kelompok Jabatan Fungsional. |