Selamat Datang Di Website Resmi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe   

Polling Website

Bagaimana Keakuratan Informasi yang tersedia ?

Artikel Terakhir

Calendar

« Sep 2023 »
M S S R K J S
27 28 29 30 31 1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
1 2 3 4 5 6 7

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitors Online7
mod_mod_visitcounterHits503777
mod_mod_visitcounterToday567
mod_mod_visitcounterYesterday719
mod_mod_visitcounterThis week4907
mod_mod_visitcounterThis month13879
mod_mod_visitcounterAll days377832

Tugas Pokok dan Fungsi

    Dalam melaksanakan Kedudukan, tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok “Melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah”.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, maka Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe, mempunyai fungsi :

1. penyusunan rencana dan program kerja di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
2. penyusunan rencana dan program kerja dinas;
3. perumusan dan penyusunan kebijakan umum dan teknis di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah;
4. pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas bidang kesekretariatan,  pendapatan asli daerah non pajak bumi dan bangunan, pajak bumi dan bangunan dan BPHTB,   anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan aset;
5. pengelolaan pendapatan asli daerah non pajak bumi dan bangunan;
6. pengelolaan pajak bumi dan bangunan dan BPHTB;
7. pelaksanaan tugas pembantuan di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah;
8. pengelolaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi keuangan daerah;
9. pengelolaan aset daerah;
10. pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kearsipan;
11. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja lain;
12. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas;
13. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.

 

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi diatas, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe terdapat susunan organisasi yang terdiri dari :

1. Kepala Badan;
2. Sekretariat;
3. Bidang Anggaran;
4. Bidang Pengelolaan Aset Daerah;
5. Bidang Akuntansi;
6. Bidang Perbendaharaan;
7. Bidang Retribusi dan Pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah;
8. Bidang Pajak, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan;
9. UPTD; dan
10. Kelompok Jabatan Fungsional.
Copyright © 2019 - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe