Selamat Datang Di Website Resmi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe   

Polling Website

Bagaimana Keakuratan Informasi yang tersedia ?

Artikel Terakhir

Calendar

« Sep 2023 »
M S S R K J S
27 28 29 30 31 1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
1 2 3 4 5 6 7

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitors Online6
mod_mod_visitcounterHits503839
mod_mod_visitcounterToday599
mod_mod_visitcounterYesterday719
mod_mod_visitcounterThis week4939
mod_mod_visitcounterThis month13911
mod_mod_visitcounterAll days377864

Visi dan Misi

Sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 bahwa Visi Pembangunan Kota Lhokseumawe yang ditetapkan untuk tahun 2017-2022 adalah ”Mewujudkan Kota Lhokseumawe Bersyariat, Sehat, Cerdas Dan Sejahtera Berdasarkan UU-PA Dan MoU Helsinki”

Sedangkan dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkan 7 (tujuh) Misi Pembangunan Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022 sebagai berikut :

1. Mewujudkan masyarakat yang Islami, yaitu membentuk manusia yang bertaqwa pada Allah SWT, menjadikan nilai-nilai syariat Islam sebagai dasar dalam mengembangkan nilai-nilai budaya lokal;
2. Meningkatkan perekonomian yang Berdaya Saing dan berbasis potensi daerah dengan titik berat pada Industri, Jasa, Pariwisata, dan Perikanan yaitu mengembangkan dan mendorong perekonomian yang berdaya saing dan mempunyai keunggulan kompetitif yang tinggi, membangun kerjasama perekonomian dengan berbagai pihak, pengembangan iklim usaha yang kondusif untuk merangsang investasi dari dalam dan luar negeri, regulasi yang mendukung perkembangan perekonomian terutama usaha kecil dan menengah dan mensinergikan sektor-sektor lain berbasis potensi daerah yang mendukung perindustrian, perdagangan, jasa dan pariwisata;
3. biaya pendidikan yang terjangkau dan dapat diakses oleh masyarakat, pendidikan yang menjunjung nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya, sehingga dapat terbentuk manusia yang bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, dan mengamalkan nilai-nilai agama. Demikian pula, meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan;
4. Mewujudkan Kota Lhokseumawe dengan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan baik (Clean and Good Governance), demokrasi yang berlandaskan hukum, yaitu pemantapan Kinerja Pemerintah Daerah yakni upaya-upaya peningkatan sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang meliputi penetapan kebijakan dan regulasi, pembinaan aparatur Pemerintahan Daerah, pengembangan sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan sebagai upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Demikian pula memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh, memperkuat peran masyarakat sipil, memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah, menjamin pengembangan dan kebebasan media dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat, melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif dan memihak pada rakyat kecil;
5. Mewujudkan pemerataan pembangunan, serta sarana dan prasarana yang memadai, adalah mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, keberpihakan pada masyarakat yang lemah, menurunkan kemiskinan dan pengangguran, menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek, menyediakan akses yang sama bagi masyarakat terhadap pelayanan sosial serta sarana dan prasarana dasar perkotaan, membangun sarana dan prasarana yang mendukung mobilitas barang, jasa dan orang, meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam penyediaan sarana dan prasarana perkotaan;
6. Mewujudkan Kota Lhokseumawe yang Sehat, Asri dan Lestari, adalah pembangunan yang memperhatikan daya dukung lingkungan, mengelola Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang antara kawasan budidaya dan kawasan lindung, memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mendukung kualitas kehidupan, dan meningkatkan pemeliharaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan;
7. Mewujudkan Kota Lhokseumawe yang tentram, tertib, damai dan bersatu, adalah penciptaan lingkungan yang kondusif dengan memantapkan kemitraan antara masyarakat, Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum sehingga mampu melindungi dan mengayomi masyarakat, mencegah tindak kejahatan, dan menuntaskan tindak kriminalitas;

Memperhatikan Visi dan Misi Pembangunan Kota Lhokseumawe sebagaimana yang tersirat pada RPJMD Kota Lhokseumawe tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut BPKD Kota Lhokseumawe menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis dan strategis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

        Untuk menjabarkan Visi dan Misi sebagaimana yang tercantum dalam RPJMD Kota Lhokseumawe dimaksud, Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe menjadikan RPJMD sebagai dasar acuan untuk menyusun Rencana Strategis perangkat daerah yang memuat tentang isu-isu strategis, perencanaan anggaran, program dan kegiatan.

Berdasarkan Renstra tersebut, dilakukan identifikasi faktor-faktor penghambat dan pendorong penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi BPKD Kota Lhokseumawe serta mensinergikan arah, kebijakan, visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD misi keempat : Mewujudkan Kota Lhokseumawe dengan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan baik (Clean and Good Governance), demokrasi yang berlandaskan hukum, yaitu pemantapan Kinerja Pemerintah Daerah yakni upaya-upaya peningkatan sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang meliputi penetapan kebijakan dan regulasi, pembinaan aparatur Pemerintahan Daerah, pengembangan sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan sebagai upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Demikian pula memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh, memperkuat peran masyarakat sipil, memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi daerah, menjamin pengembangan dan kebebasan media dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat, melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif dan memihak pada rakyat kecil;” 

Copyright © 2019 - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe