Lhokseumawe – Kamis, 8 Oktober 2026. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe melalui Tim Penagihan kembali melakukan kegiatan penagihan pajak kepada sejumlah pelaku usaha yang berada di kawasan Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
Dalam kegiatan lapangan tersebut, petugas mendatangi sejumlah tempat usaha yang masih memiliki tunggakan pajak. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penagihan adalah Abah Laundry dan Bakso Omma. Petugas mendistribusikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada wajib pajak yang tercatat masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Penagihan ini merupakan bagian dari langkah BPKD untuk memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak usaha. BPKD Kota Lhokseumawe sebelumnya juga berperan aktif melakukan kegiatan pengawasan dan penagihan pajak di lapangan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran atau penyetoran pajak tepat pada waktunya, ketentuan dalam Pasal 128 Qanun Nomor 1 Tahun 2024 mengatur sanksi administratif berupa denda sebesar 1 persen per bulan dari pajak. Denda tersebut dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran dan ditagih menggunakan STPD.
