Dana Desa tahap Pertama Pemkot Lhokseumawe Sudah Dirampungkan

Rabu Tanggal 20 Mei 2020, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Terkait dengan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun 2020. Melalui Kabid Perbendaharaan Susanna, SE, MSM menjelaskan untuk dana desa sudah bisa disalurkan untuk sisa 8 desa yang belum disalurkan Tahap I dari 68 Desa yang ada dalam wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe. Sesuai dengan PMK :  No. 50/ PMK.07/2020. Tentang Perubahan Atas PMK 205/PNK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Melalui Kasubbid Pengeluaran Kas, Mahlil,SE menyatakan, tahun ini telah terjadi dua kali perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.07/2019 dan No. 50/ PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada PMK No. 50 syarat penyaluran di tahap I dan II hanya surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala daerah dan surat pernyataan kebenaran penerima penyaluran Dana Desa yang ditandatangani oleh Kepala BPKD, Selanjutnya surat tersebut di Upload ke Aplikasi OM-SPA oleh Admin BPKD.

Mahlil, SE  juga menjelaskan, sesuai PMK Nomor 40 pencairan tahap I hanya dilakukan pencairan untuk 60 Desa yang telah mengajukan berkas ke BPKD, Tanggal 27 April 2020 yang lalu. Sedangkan 8 Desa lagi di salurkan sesuai dengan PMK Nomor 50 yang pencairannya dilakukan pada hari ini ,Rabu Tanggal 20 Mei 2020, pungkasnya.