Finalisasi Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe memasuki tahap Finalisasi terhadap Laporan Keuangan Tahun 2019, Oleh karena itu, BPKD terus mempercepat Penyusunan Laporan terhadap 37 SKPD yang ada pada lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Sesuai surat No: 943/763 Perihal : Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Lhokseumawe Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe T.Adnan, SE. Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Anggaran Tahun 2019.

Kabid Akuntansi, Harlinda Suryani, SE, M.S.M, Menyatakan Setelah Pendampingan yang dilakukan terhadap 37 SKPD Selama 6 Hari Kerja  (Sesuai daftar terlampir), Untuk selanjutnya Bidang Akuntansi akan mengevaluasi laporan yang sudah dibuat oleh SKPD.  Jika ada kesalahan dalam Penjurnal Laporan Keuangan akan di serahkan kembali ke SKPD untuk diperbaiki, Bidang Akuntansi memberikan batas waktu 2 hari kerja untuk memperbaiki Laporan Keuangannya. Laporan Keuangan yang telah diperbaiki (selesai) selanjutnya diserahkan kembali ke Bidang Akuntansi Paling Lambat , Rabu Tanggal 22 Januari 2020. Harlinda Suryani, SE, M.S.M, selalu mengingatkan kepada seluruh SKPD agar membuat laporan dengan rasa penuh tanggungjawab dan ketelitian agar meminimalisir kesalahan pada Penjurnalan Laporan Keuangan terhadap masing-masing SKPD. paparnya.

Sesuai dengan amanat Permendagri No.64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Laporan Keuangan yang harus disampaikan terdiri dari :

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan SAL ( LP-SAL)
  3. Laporan Operasional (LO)
  4. Laporan Perubahan Ekuitas ( LPE)
  5. Neraca
  6. Laporan Arus Kas (LAK)
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK),

Dengan demikian, masing-masing SKPD harus menyusun Laporan Keuangan Berbasis Akrual.