Kejar Target PAD, BPKD Lhokseumawe Sisir Potensi Pajak Restoran

Dalam rangka mengoptimalkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe terus menggencarkan kegiatan pengawasan dan penagihan secara aktif di lapangan.

Rabu, 23 September 2026, Tim Penagihan BPKD Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penagihan pajak restoran di Platinum Coffee, yang berlokasi di kawasan Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti. Kegiatan penagihan ini berjalan dengan lancar dan kooperatif. Pihak manajemen Platinum Coffee langsung memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melakukan pembayaran pajak restoran pada hari yang sama, Proses transaksi dilakukan secara nontunai menggunakan sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

"Optimalisasi penagihan pajak ini merupakan langkah konkrit BPKD dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong digitalisasi transaksi keuangan daerah di Kota Lhokseumawe," ujar perwakilan Tim Penagihan BPKD Kota Lhokseumawe di sela-sela kegiatan.

Melalui kegiatan jemput bola dan pengawasan intensif ini, BPKD Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus bergerak optimal menyisir berbagai potensi pajak di seluruh wilayah Kota Lhokseumawe. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk taat pajak demi mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Lhokseumawe.