Kota Lhokseumawe Telah Menyelesaikan Laporan SKB Mendagri dan Menkeu

Lhokseumawe, Jumat (5 Juni 2020). T. Adnan Sekda Kota Lhokseumawe memimpin rapat kerja di Aula BPKD Kota Lhokseumawe dengan para kepala SKPK terkait tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) nomor 119/2813/SJ nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Dalam SKB tersebut, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian Pemkot Lhokseumawe dimana, Pemda diminta untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD 2020. Penyesuaian dilakukan melalui penyesuaian pendapatan transfer ke daerah dan dana desa dan penyesuaian pendapatan daerah.Poin kedua, pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pegawai, barang dan jasa dan belanja modal. Penyesuaian pendapatan dan belanja digunakan untuk mendanai bidang kesehatan, penyediaan jaring pengamanan sosial dan pengamanan dampak ekonomi. Akibat kebijakan pemangkasan tersebut, Pemkot Lhokseumawe diharuskan mengurangi program yang sudah ada dalam APBK Pemkot Lhokseumawe 2020.