Pembinaan Dalam Penatausahaan Keuangan Hingga Ke Pelaporan

Lhokseumawe, Rabu (04/03/2020) bertempat di Oproom BPKD Kota Lhokseumawe.  BPKD Kota Lhokseumawe Memberikan Pembinaan dalam Penatausahaan Keuangan hingga  ke Pelaporan kepada para Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Penatausahaan Barang (PPB), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pengurus Barang Pengguna di Seluruh SKPD Kota Lhokseumawe.

Pada Acara tersebut turut hadir Kepala Bidang Akuntansi Harlinda Suryani,SE, M.S.M, Kepala Bidang Aset Dahniar, S.Sos dan Kasubbid Verifikasi Belanja Langsung Marzuki, S.P “Dengan dilakukannya pembinaan Penatausahaan Keuangan hingga ke pelaporan, sangat diharapakan kepada seluruh SKPD untuk lebih tertib dalam Penatausahaan Laporan dengan menyerahkan Laporan SPJ tepat waktu paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.”

Kabid Aset menyatakan kendala disetiap SKPD sebagai besar bahan Aset, diharapkan  bendahara keuangan dengan bendahara barang harus saling berkoordinasi dengan baik.  Bendahara barang agar lebih cepat menyampaikan informasi kepada bendahara pengeluaran dalam pencatatan aset di dalam Sistem Aplikasi SIMDA guna kelancaran dalam penyusunan pelaporan keuangan tahun berjalan.  selanjutnya Kabid Akuntansi juga memberikan arahan agar penginputan Saldo Awal dilakukan oleh SKPD didampingi masing-masing verifikator di Bidang Akuntansi, SKPD wajib menandatangani Pakta Integritas guna komitmen bersama dalam mencapai harapan Kepala Daerah sebagai 5 besar tercepat dalam penyusunan laporan keuangan. dan diakhir penghujung acara Kasubbid Verifikasi Belanja Langsungmemberikan arahan kepada SKPD agar dalam penginputan pajak (NTPN) dilakukan secara benar, demi kelancaran penyetoran pajak. Karena waktu penginputan NTPN yang salah dikantor pajak akan bermasalah dengan DAU ( Dana Alokasi Umum). Untuk syarat penerbitan SP2D formatnya harus sesuai dengan perwal 2017. Kabid perbendaharaan mengingat kepala seluruh SKPD untuk tidak menggunakan uang GU dan di SPJ-kan untuk belanja modal dan juga harus memperhatiakan SPD pada saat meng SPJ-kan menggunakan uang UP,GU, dan TU.

Sebagai Penutup Diharapkan kepala seluruh SKPD harus benar-benar memperhatikan langkah-langkah dalam Penatausahaan Laporan Keuangan dan Harus Menyerahkan Laporan SPJ Pada Jadwal yang sudah ditetapkan.