Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi abdi negara maupun aparat keamanan.Petunjuk tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 yang diteken bendahara negara pada 11 Mei 2020.
Pada Pasal 5 PMK tersebut, THR kali ini tidak diberikan kepada pejabat negara, wakil menteri, ASN dalam jabatan pimpinan tertinggi, dewan pengawas, staf khusus di lingkungan kementerian, hingga pimpinan LNS, LPP, dan pejabat pengelola BLU. Bagi ASN yang menerima THR kali ini komponen yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja yang selama ini digunakan dalam komponen pembentuk THR, tidak dimasukkan.
Senada dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Kepala BPKD, Ir Marwadi Yusuf MSi, Rabu (13/5/2020) menyebutkan terdapat 32 orang di antaranya yakni pejabat Esselon II tidak akan menerima THR dan termasuk Walikota dan Wakil Walikotayang tidak mendapatkan THR serta 25 anggota DPRK Lhokseumawe. Sehingga Pemko hanya menyalurkaan untuk 3.177 orang dengan total dana sejumlah Rp 13,8 miliar.
