Banda Aceh – Gubernur Aceh yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunanmembuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Aceh tahun 2020di Aula Hermes Palace pada Kamis 12 Maret 2020. Dalam Rapat tersebut, turut hadir Narasumber dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Kepala BPKD, Bappeda, Inspektur dan Kabid Anggaran Kabupaten/Kota se-Aceh.
Rakor Keuangan Daerah se Aceh, sangat diperlukan sebagai bagian dari pembinaan pengelolaan keuangan daerah. “Diskusikan juga segala informasi terkait kebijakan keuangan dalam rakor ini,” kata Mahyuzar. Lanjutnya, prestasi keuangan daerah di Aceh terus menunjukan perbaikan. Hal ini terlihat bahwa kabupaten/kota yang kinerja keuangannya berhasil memperoleh penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian.
Sementara Narasumber dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Riki menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan semangat dalam melakukan perbaikan dan meningkatkan layanan. “Kita akan terus menjalin hubungan baik antara instansi pusat di daerah dengan pemerintah daerah,”. Dalam Paparannya dijelaskan bahwa telah terbit beberapa regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah seperti Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2020 tentang Kodefikasi, Klasifikasi Nomenkaltur Perencanaan dan Keuangan Daerah yang mendukung pelaksanaan Aplikasi SIPD.
Substansi Permendagri Nomor 70 dan 90 kepada Pemerintah Daerah, baik di Provinsi, Kabupaten/Kota guna mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif dan cepat, dan mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan yang telah disusun secara sistematis sebagai acuan pemerintah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
