Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan kemudahan kepada masyarakat, Tim Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe melaksanakan sosialisasi program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100% dengan memasang spanduk di empat kecamatan yang berada di wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Kegiatan pemasangan spanduk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penagihan, Trisna, S.E., bersama staf Tim Penagihan BPKD. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan penghapusan denda PBB-P2 sehingga wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Trisna mengimbau seluruh wajib pajak agar segera memanfaatkan program penghapusan denda PBB-P2 sebesar 100% yang hanya berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2026. Menurutnya, kebijakan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda.
"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan denda PBB-P2 100% ini sebelum masa berlakunya berakhir. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Lhokseumawe," ujar Trisna.
Untuk memudahkan proses pembayaran, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal, yaitu dengan menggunakan Aplikasi QRIS, Loket BPKD Kota Lhokseumawe, Action Bank Aceh, maupun di Gerai Indomaret.
