Standar Akuntansi Terbaru, Pemko Lhokseumawe Bahas Revisi Kebijakan Akuntansi Aset Tetap dan Agrikultur

Lhokseumawe – BPKD Kota Lhokseumawe menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 40 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Lhokseumawe. Rapat terfokus guna mematangkan penyesuaian regulasi akuntansi keuangan daerah, dengan titik berat pemutakhiran pada perlakuan Aset Tetap dan bab baru Akuntansi Agrikultur.

Pertemuan teknis yang berlangsung di ruang rapat BPKD kota tersebut dihadiri oleh Kepala BPKD Teguh Heriyanto, S.STP.MSP, Kabid Akuntansi Agus Zuliana, SE, Kabid Aset Mirza Saputra,S.STP serta perwakilan instansi teknis terkait, termasuk Inspektorat yang diwakili oleh Irban III Inspektorat Kota Lhokseumawe, dan kepala DKPPP beserta jajarannya serta kepala Bagian Hukum Setdako Lhokseumawe.

Pembaruan kebijakan akuntansi ini dilatarbelakangi oleh dua urgensi utama yaitu Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2025 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 20 mengenai Agrikultur,regulasi ini mewajibkan entitas pemerintah mengatur perlakuan akuntansi atas aktivitas agrikultur secara spesifik dan akrual. Dan Tindak Lanjut Temuan BPK-RI adanya rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 yang menuntut penyempurnaan dan pengetatan kebijakan akuntansi pada pos Aset Tetap.

Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap dengan ditetapkannya perubahan kedua Perwal ini, tata kelola pelaporan keuangan Pemko Lhokseumawe dapat semakin akuntabel, transparan, dan memenuhi standar akuntansi pemerintahan terkini, sekaligus mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

Narasi : Juli Raini