Lhokseumawe – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe bersama Inspektorat Kota Lhokseumawe memfinalkan Kertas Kerja Kriteria Pemeriksaan atas Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bersama Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., beserta jajaran terkait. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Rabu (28/10/2026).
Agenda finalisasi bertujuan menyepakati kriteria dan indikator pemeriksaan agar pengelolaan BMD di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe berjalan tertib, efektif, akuntabel, dan sesuai peraturan. Pembahasan mencakup aspek penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, hingga pemindahtanganan aset daerah.

BPKD dan Inspektorat menegaskan komitmen bersama memperkuat tata kelola aset, sementara Tim BPK RI Perwakilan Aceh mengapresiasi kolaborasi tersebut sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan kinerja. Diharapkan hasil finalisasi ini menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pengelolaan BMD yang optimal dan bernilai manfaat bagi masyarakat.
