Lhokseumawe – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe melalui Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan melaksanakan kegiatan rekonsiliasi penerimaan pajak Opsen PKB, denda Opsen PKB serta Opsen BBNKB di wilayah Timur Aceh pada Kamis, 5 November 2026.
Kegiatan rekonsiliasi tersebut dilaksanakan dengan menyasar tiga wilayah, yaitu Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan pencocokan data penerimaan opsen guna memastikan kesesuaian pencatatan serta administrasi penerimaan pajak daerah.
Pelaksanaan rekonsiliasi bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap data penerimaan, mengidentifikasi kemungkinan perbedaan pencatatan, serta memastikan data yang tercatat sesuai dengan realisasi penerimaan pada masing-masing wilayah. Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

Melalui kegiatan tersebut, BPKD Kota Lhokseumawe terus berupaya memperkuat koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait dalam pengelolaan penerimaan opsen. Dengan tersedianya data yang akurat dan terverifikasi, diharapkan proses pencatatan serta pelaporan penerimaan daerah dapat berjalan lebih optimal.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pengelolaan pendapatan daerah serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
Narasi : Fahmir
