Banda Aceh, Kamis (05/11/2026) – Tim Akuntansi Pemerintah Kota Lhokseumawe melaksanakan koordinasi dan pembahasan terkait penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh.
Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi terkait penerapan PSAP Nomor 18, khususnya dalam pengakuan, pengukuran, dan penyajian pendapatan yang berasal dari transaksi nonpertukaran dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Lhokseumawe.
Dalam pembahasan tersebut, dijelaskan bahwa pendapatan dari transaksi nonpertukaran merupakan pendapatan yang diterima pemerintah tanpa adanya kewajiban untuk memberikan imbalan atau menyerahkan sumber daya yang memiliki nilai setara, baik dalam bentuk barang maupun uang. Dengan kata lain, transaksi nonpertukaran terjadi ketika suatu entitas menerima sumber daya dari entitas lain tanpa memberikan secara langsung sesuatu yang memiliki nilai kurang lebih sama sebagai imbalannya.
Penerapan standar ini menjadi hal penting bagi pemerintah daerah guna memastikan setiap transaksi pendapatan dicatat dan disajikan secara tepat sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Hasil koordinasi dan pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam penyusunan dan penyempurnaan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Lhokseumawe. Kebijakan tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu acuan dan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan proses akuntansi serta penyusunan LKPD Pemerintah Kota Lhokseumawe, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan semakin berkualitas dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
