Lhokseumawe – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe terus berkomitmen dalam mengawal dan mengamankan aset daerah. Kepala BPKD Kota Lhokseumawe Teguh Heriyanto, S.STP, MSP., hadir dan berperan aktif dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Sampah di TPA Alue Liem Kecamatan Blang Mangat, yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Senin (02/11/2026).
Rapat yang dipimpin Sekda Kota Lhokseumawe tersebut turut dihadiri Inspektur, Kepala DLH, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan. Dalam rapat, Kepala BPKD menegaskan posisi BPKD sebagai pengelola Barang Milik Daerah (BMD). BPKD menekankan agar draft PKS dengan Pihak Ketiga harus jelas secara hukum, tertib pencatatan aset, transparan secara keuangan, dan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta manfaat nyata bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Menurut Kepala BPKD, pengelolaan TPA Alue Liem tidak boleh hanya dilihat dari aspek lingkungan, tetapi juga harus menjamin keamanan aset milik Pemko Lhokseumawe. Kehadiran BPKD dalam rapat ini menjadi kunci untuk memastikan kerja sama pengelolaan sampah berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan potensi kerugian daerah di masa mendatang.
