Lhokseumawe – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe bersama Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setdako Lhokseumawe membahas pengelolaan aset PT Rumah Sakit Arun Medica, bersama Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Audit Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh BPK RI Perwakilan Aceh di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Fokus pembahasan meliputi status hukum, pencatatan, dan pengelolaan aset daerah yang berkaitan dengan PT Rumah Sakit Arun Medica agar tertib administrasi, aman secara hukum, dan memberikan nilai manfaat bagi daerah.
BPKD menegaskan komitmennya untuk menata dan mengamankan seluruh aset daerah sesuai ketentuan. Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum juga memberikan gambaran terkait aspek kerja sama dan legalitas pengelolaan aset tersebut. Tim BPK RI Perwakilan Aceh mengapresiasi keterbukaan data dan berharap pembahasan ini memperkuat akuntabilitas pengelolaan BMD Kota Lhokseumawe.
