Lhokseumawe – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe melalui Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan melaksanakan kegiatan rekonsiliasi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Denda Opsen PKB, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Triwulan III Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan rekonsiliasi tersebut dilaksanakan di sejumlah kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yaitu Samsat Kabupaten Aceh Barat (Meulaboh), Samsat Kabupaten Nagan Raya, dan Samsat Kabupaten Pidie Jaya.

Pelaksanaan rekonsiliasi ini bertujuan untuk mencocokkan dan memverifikasi data penerimaan pajak, memastikan kesesuaian pencatatan serta administrasi penerimaan, sekaligus mengevaluasi realisasi penerimaan selama Triwulan III Tahun Anggaran 2026.
Melalui kegiatan ini, BPKD Kota Lhokseumawe berupaya memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pihak Samsat dalam rangka meningkatkan akurasi data penerimaan Opsen PKB, Denda Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Rekonsiliasi secara berkala juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Diharapkan melalui kegiatan rekonsiliasi ini, pengelolaan dan pencatatan penerimaan opsen pajak daerah dapat semakin optimal sehingga memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
