Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mendampingi Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan pemeriksaan berlangsung di halaman parkir Kantor BPKD Kota Lhokseumawe. Pada kesempatan tersebut, perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan dinas roda dua dan roda empat sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan aset milik pemerintah daerah berjalan secara tertib.
Adapun aspek pemeriksaan meliputi kondisi fisik kendaraan, kondisi mesin serta kelengkapan dokumen administrasi kendaraan. Tim pemeriksa juga melakukan pengecekan terhadap masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk memastikan legalitas dan keabsahan kepemilikan aset daerah.

Selain itu, pemeriksaan turut mencakup status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan kendaraan dinas telah dipenuhi tepat waktu, sehingga dapat menghindari timbulnya tunggakan maupun denda administrasi yang berpotensi membebani keuangan daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan aset daerah, khususnya kendaraan dinas yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintahan. Pendampingan yang dilakukan BPKD diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pemeriksaan serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan dan barang milik daerah yang semakin baik dan bertanggung jawab.
