Lhokseumawe - Selasa, 11/08/2026. Tim Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan di kawasan Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Trisna Putra, SE, selaku Kepala Bidang Penagihan BPKD Kota Lhokseumawe. Tim melakukan pengecekan terhadap pelaporan transaksi yang tercatat melalui tapping box dengan data pada buku tamu serta transaksi atau tagihan yang dilakukan oleh pihak hotel.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah tamu, transaksi yang terjadi, dan data yang terekam dalam sistem tapping box. Apabila ditemukan adanya perbedaan antara data tersebut, tim akan melakukan klarifikasi kepada pihak wajib pajak untuk mengetahui penyebabnya. “Jika terdapat ketidaksesuaian antara data pada buku tamu dengan transaksi yang terekam di tapping box, kami menanyakan kepada wajib pajak apa kendalanya, termasuk apakah ada transaksi yang belum terinput, atau ada masalah di tapping box atau memang tidak ada tamu yg menginap, demikian penjelasan tim dalam kegiatan pengawasan tersebut.

Pemantauan juga dilakukan melalui sistem, sehingga Tim Penagihan dapat melihat data pelaporan wajib pajak sebelum melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BPKD Kota Lhokseumawe dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memastikan pelaporan dan pembayaran PBJT berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan pengawasan di kawasan Banda Sakti tersebut, terdapat enam hotel yang menjadi sasaran pemantauan, yaitu Hotel Singapura, Jidda House, Wisma Mon Geudong, Wisma Pase, Losmen Lhokseumawe, dan Vina Vira.
