LHOKSEUMAWE — Pemerintah Kota Lhokseumawe menerima tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 86.947.106.000 atau sekitar Rp 86,95 miliar.
Tambahan DAU tersebut diberikan untuk memperkuat belanja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, termasuk mendukung pemenuhan kebutuhan pembayaran gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, S.STP., MSP, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H. Berkat perjuangan dan komunikasi Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan Pemerintah Pusat, Dana Alokasi Umum (DAU) telah dikirim untuk mendukung pembayaran gaji ASN/PPPK,” ujar Teguh, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, tambahan DAU sebesar Rp. 86.947.106.000 yang diperuntukkan untuk pemenuhan kekurangan gaji dan tunjangan ASN termasuk gaji PPPK Tahun 2026.
Pemerintah Kota Lhokseumawe juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka menjaga stabilitas fiskal daerah dan memastikan kebutuhan belanja prioritas dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
