BPKD Kota Lhokseumawe melakukan Pendampingan dan Evaluasi Aplikasi Simgaji Berbasis Web

Lhokseumawe – Kamis, 23 Juli 2026. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe menggelar rapat Pendampingan dan Evaluasi Aplikasi Simgaji Berbasis Web yang berlangsung di Oproom BPKD Kota Lhokseumawe selama dua hari, pada 22–23 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala bidang Perbendaharaan, Mohammad Faisal, SE melalui Subbidang Perbendaharaan II, Ida Irawati, SE, didampingi Mahli, SE dan Hanif Syahreza, S.STP. Rapat diikuti oleh Bendahara Pengeluaran serta Pembuat Daftar Gaji dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Pelaksanaan kegiatan dibagi dalam dua sesi. Pada hari pertama, pendampingan diperuntukkan bagi seluruh SKPD, sedangkan hari kedua diikuti oleh peserta dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, seluruh puskesmas, dan SMP di wilayah Kota Lhokseumawe.

Dalam arahannya, Ida Irawati menyampaikan bahwa pendampingan dan evaluasi Aplikasi Simgaji Berbasis Web merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman Bendahara Pengeluaran dan Pembuat Daftar Gaji terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan belanja pegawai.

"Bagi peserta yang telah memahami penggunaan aplikasi, kegiatan ini menjadi sarana penyegaran sekaligus pengingat terhadap aturan-aturan yang berlaku, baik terkait pembayaran gaji, tunjangan keluarga, cuti besar, maupun ketentuan kepegawaian lainnya," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa PT Taspen sebagai penyedia Aplikasi Simgaji Berbasis Web akan menyampaikan setiap perubahan regulasi maupun tata cara penggunaan aplikasi kepada BPKD melalui Tim Bidang Perbendaharaan. Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan kepada seluruh SKPD agar dapat diterapkan dalam pengelolaan data pegawai.

Ida Irawati menambahkan bahwa saat ini setiap SKPD telah memiliki akun masing-masing pada Aplikasi Simgaji Berbasis Web untuk melakukan penginputan maupun perubahan data pegawai. Oleh karena itu, tanggung jawab atas ketepatan data dan proses pembayaran gaji berada pada Bendahara Pengeluaran dan Pembuat Daftar Gaji di masing-masing SKPD.

"Setiap tahun akan dilakukan pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Melalui pendampingan ini kami ingin memastikan seluruh pengelola gaji memahami aturan yang berlaku sehingga proses pembayaran gaji dan belanja pegawai berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan saat pemeriksaan," jelasnya.

Pada akhir kegiatan, Ida Irawati juga mengingatkan seluruh Pembuat Daftar Gaji agar segera melakukan penyesuaian data bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontraknya berakhir pada 31 Juli 2026. Ia meminta agar status pembayaran gaji pegawai yang kontraknya berakhir dinonaktifkan sementara melalui Aplikasi Simgaji Berbasis Web.

"Apabila telah terbit surat keputusan perpanjangan kontrak, status pembayaran gaji dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Melalui kegiatan pendampingan dan evaluasi ini, BPKD Kota Lhokseumawe berharap pengelolaan administrasi penggajian di seluruh SKPD semakin tertib, akurat, dan sesuai dengan regulasi, sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.