Senin, 14 September 2026, Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menggelar Rapat Pembahasan Konsep Naskah Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VIII secara daring melalui Microsoft Teams. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, A. Haris, S.Sos., M.Si., Kepala BPKD Teguh Heriyanto, S.STP., M.S.P., beserta jajaran ASN BPKD menghadiri acara tersebut.
Pokok Pembahasan dan Tujuan Strategis
- Penyelarasan Draf PKS: Membahas substansi teknis dan administratif naskah PKS OP4D Tahap VIII untuk memastikan kesiapan sebelum perjanjian resmi ditetapkan.
- Pertukaran Data Perpajakan: Mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi antarinstansi guna mempermudah identifikasi potensi pajak dan memperkuat pengawasan.
- Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak: Mendorong sinergi pusat dan daerah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan pajak daerah secara terpadu.
- Kemandirian Fiskal Daerah: Memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya PKS OP4D, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat dalam mengoptimalkan potensi penerimaan. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung kemandirian fiskal daerah sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah dalam menyediakan pembiayaan bagi pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
