Lhokseumawe - Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe pada tanggal 7 September 2026, sesuai dengan Surat Wali Kota Lhokseumawe Nomor 900.1.1.1/1164 tanggal 7 September 2026.

Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe.
Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe tersebut merupakan dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
