Lhokseumawe, Selasa, 8 September 2026 — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe mengadakan rapat Finalisasi Penyusunan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut diikuti Sekretaris dan Kasubbag Program seluruh OPD dan PPTK seluruh Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe .
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, S.STP.MSP , yang dalam arahannya menyampaikan agar seluruh OPD dapat bekerjasama dan berkomitmen dalam percepatan proses penyusunan Perubahan APBK Tahun 2026. Dalam kesempatan ini Teguh juga menyampaikan perlunya menyampaikan informasi yang benar terkait keterlambatan pembayaran gaji PPPK yang dikarenakan proses dan mekanisme penganggaran Perubahan APBK Tahun 2026 yang belum selesai.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Anggaran, Marzuki,SP menyampaikan terkait hal teknis yang perlu menjadi perhatian bersama seluruh OPD dalam finalisasi penyusunan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Ia menjelaskan bahwa hal yang harus dilakukan dalam finalisasi penyusunan Perubahan APBK meliputi :
- Seluruh OPD wajib menyelesaikan inputan rincian tambahan pagu di Aplikasi SIPD-RI paling lambat tanggal 10 September 2026 dan harus memperhatikan kode sumber dana yang sudah ditentukan dari Bidang Anggaran agar sesuai antara sumber dana pendapatan dengan belanja yang didanai dari sumber dana tersebut.
- Tambahan Gaji PPPK dianggarakan sampai dengan bulan Desember yang bersumber dari Dau Tambahan Dukungan Gaji ASN bersasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 mengatur tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Treasury Deposit Facility (TDF)
- Seluruh OPD harus mengecek kembali kebutuhan Gaji dan TPP dan bagi OPD yang belum menyampaikan usulan kebutuhan TPP agar segera menyampaikan paling lambat 8 September 2026.
- Seluruh OPD harus memeriksa kembali kebutuhan dan ketersediaan anggaran untuk membayar kewajiban Tahun Anggaran 2025

Marzuki juga kembali menegaskan agar OPD mengikuti arahan yang sudah disampaikan dan dapat bekerjasama untuk percepatan proses penyusunan perubahan APBK 2026 sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses finalisasi penyusunan Perubahan APBK Tahun 2026 agar tepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga proses penganggaran dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Narasi : Wawan Syahputra
