Verifikasi dan Pemeriksaan Terhadap Objek Pajak di Kecamatan Muara Dua

Senin, 14/09/2026. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe melalui Bidang Penagihan dan Keberatan. Dalam pelaksanaan kegiatan petugas melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap objek pajak secara langsung di lapangan yang berlokasi di Kecamatan Muara Dua. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi perpajakan dengan kondisi objek pajak yang sebenarnya di lapangan.

Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan berbagai informasi yang berkaitan dengan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), meliputi lokasi objek pajak, luas tanah, luas bangunan, serta data dan informasi pendukung lainnya. Hasil pemeriksaan lapangan selanjutnya menjadi bahan dalam memastikan keakuratan dan validitas data objek pajak, sehingga dapat mendukung proses pemutakhiran data serta penetapan PBB-P2 secara lebih tepat dan sesuai dengan kondisi aktual.

Titik lokasi pemeriksaan objek pajak berada di wilayah Kecamatan Muara Dua, sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan pendataan, verifikasi, dan pemeriksaan objek pajak di lapangan.