Tingkatkan Pemahaman Wajib Pajak tentang Reklame, PBB-P2, dan BPHTB

Kamis, 17 September 2026 - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe terus memperkuat koordinasi dan pemahaman bersama para wajib pajak serta pihak terkait dalam pelaksanaan pengelolaan pajak daerah.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap mekanisme serta kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam kegiatan koordinasi dan pelayanan kepada wajib pajak, Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelayanan BPKD Kota Lhokseumawe, Harlinda Suryani, SE., M.S.M., memberikan penjelasan terkait ketentuan dan kewajiban perpajakan daerah yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha. Salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah penyelenggaraan reklame oleh perusahaan penyedia layanan internet atau WiFi. Dalam pemasangan reklame yang menggunakan konstruksi berupa tiang, penyelenggara perlu memperhatikan ketentuan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan konstruksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain aspek perizinan konstruksi, penyelenggara reklame juga memiliki kewajiban untuk memenuhi pajak reklame atas media reklame yang digunakan. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut dinilai penting agar setiap kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan regulasi sekaligus mendukung tertib administrasi perpajakan daerah