Banda Aceh, Rabu, 30 September 2026 — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe melalui Bidang Anggaran menyerahkan Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Aceh.
Penyampaian dokumen Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK tersebut berlangsung di Ruang Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Banda Aceh. Dokumen Raqan Perubahan APBK diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Anggaran BPKD Kota Lhokseumawe, Marzuki, untuk selanjutnya dilakukan registrasi dan proses administrasi kepada staf BPKA Banda Aceh.
Penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan dan evaluasi terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan menjadi Qanun Perubahan APBK Kota Lhokseumawe. Sesuai ketentuan, proses evaluasi Rancangan Qanun Perubahan APBK oleh Gubernur Aceh dilaksanakan paling lama 15 hari kerja sejak dokumen diterima.
Melalui tahapan evaluasi tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh akan melakukan penelaahan terhadap rancangan perubahan anggaran yang diajukan Pemerintah Kota Lhokseumawe sebelum proses penetapan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
