Banda Aceh, 11 Mei 2026 – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keungan Daerah Kota Lhokseumawe, Tim Bidang Aset dan Tim Bidang Akuntansi melaksanakan kegiatan konsinyering penyelesaian laporan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari upaya percepatan penyusunan dan penyempurnaan laporan keuangan daerah agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 11 hingga 13 Mei 2026 di Banda Aceh.
Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang memberikan arahan, pendampingan, serta masukan teknis terhadap berbagai aspek penyajian laporan keuangan, khususnya terkait pengelolaan aset daerah dan penyusunan laporan akuntansi pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, Tim Bidang Aset dan Tim Bidang Akuntansi melakukan pembahasan secara intensif terhadap berbagai dokumen pendukung, rekonsiliasi data, verifikasi pencatatan aset, serta penyelarasan data keuangan yang akan disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun memiliki tingkat akurasi, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, konsinyering ini juga menjadi sarana koordinasi dan komunikasi antara perangkat daerah dengan tim pemeriksa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
Melalui kegiatan konsinyering ini diharapkan seluruh data keuangan dan aset daerah dapat tersaji secara lengkap, valid, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga proses penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan tepat waktu dan memenuhi standar yang ditetapkan.
