Perkuat Integritas dan Tata Kelola, BPKP Aceh Pacu Penilaian IEPK di Lhokseumawe

Kamis, 1 Oktober 2026 — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh terus memperkuat komitmen dalam pengawasan akuntabilitas tata kelola pemerintahan melalui percepatan implementasi Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK). Langkah strategis ini diarahkan untuk memetakan, mengukur, serta memitigasi kerentanan terhadap tindak pidana korupsi pada seluruh satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.

Dalam kesempatan tersebut, BPKD Kota Lhokseumawe turut berperan aktif dan memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan IEPK. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Inspektorat Kota Lhokseumawe. BPKD Kota Lhokseumawe diwakili oleh Sekretaris BPKD, Dahniar, S.Sos., Kepala Bidang Akuntansi, Agus Zuliana, S.E., serta Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Fauzan Ramon.

IEPK bukan sekadar instrumen administratif atau formalitas dalam pemenuhan target tahunan. Indeks ini dirancang sebagai alat diagnosis yang komprehensif untuk menilai sejauh mana kerangka pencegahan kecurangan (fraud) telah terintegrasi dan berfungsi secara efektif dalam pelaksanaan operasional birokrasi sehari-hari.

Melalui implementasi IEPK, diharapkan para pemangku kepentingan dapat terus meningkatkan tingkat kematangan tata kelola pemerintahan serta menumbuhkan budaya integritas di lingkungan institusi. Upaya tersebut diharapkan memberikan dampak positif secara langsung terhadap optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat Kota Lhokseumawe.