Lhokseumawe, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Koordinasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (20/7/2026) di Oproom BPKD Kota Lhokseumawe.
Rapat dipimpin oleh Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, S.STP., MSP, didampingi oleh Kepala Bidang Akuntansi, Agus Zuliana, SE. Turut hadir perwakilan dari perangkat daerah yang mengelola pendapatan daerah, yaitu BPKD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe.

Pembahasan difokuskan pada penyusunan regulasi yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan penghapusan piutang daerah secara tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rancangan peraturan tersebut dijelaskan bahwa piutang yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Lhokseumawe meliputi seluruh jenis piutang daerah, yaitu:
- Piutang Pajak;
- Piutang Retribusi;
- Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan;
- Piutang Lain-lain Pendapatan Asli Kota Lhokseumawe yang Sah;
- Piutang atas Tagihan Investasi Non Permanen; dan
- Piutang Lain-lain.
Selain itu, rapat juga membahas kriteria penghapusan piutang yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan penghapusan piutang daerah. Penghapusan piutang dapat dilakukan apabila piutang telah berstatus macet atau telah melewati masa kedaluwarsa, yaitu melampaui jangka waktu lima tahun sejak saat terutangnya piutang. Di samping itu, penghapusan juga dapat dilakukan terhadap piutang yang tidak dapat ditagih dan/atau tidak mungkin ditagih kembali berdasarkan hasil penelitian dan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah yang mengelola pendapatan daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi Rancangan Peraturan Wali Kota sehingga implementasi kebijakan penghapusan piutang daerah nantinya dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang lebih akurat dan akuntabel.
