Lhokseumawe – Kamis, 09/06/2026. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe menggelar rapat rekonsiliasi penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula BPKD Kota Lhokseumawe.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Aset, Mirza Saputra, S.STP, didampingi Kasubbid Penilaian,Pemanfaatan dan Pemeliharaan Lhokseumawe Silva Oktavina, S.STP , serta dihadiri oleh para bendahara barang dan operator Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Dalam arahannya, Mirza menegaskan rekonsiliasi data Barang Milik Daerah guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil aset yang dikelola oleh masing-masing OPD. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI serta meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah.
Ia juga menekankan bahwa penatausahaan aset, khususnya aset peralatan dan mesin, harus tercatat secara lengkap, akurat, dan tertib dalam laporan Barang Milik Daerah. Pencatatan yang baik akan mendukung penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang andal, transparan, dan akuntabel.
Melalui rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh bendahara barang dan operator OPD dapat melakukan pembaruan data aset secara tepat waktu serta menyelesaikan berbagai permasalahan administrasi yang masih ditemukan. Dengan demikian, pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat semakin tertib.
