Lhokseumawe, Jumat, 17/07/2026. Rekonsiliasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Triwulan II Tahun 2026 dilaksanakan di Kantor Bidang Pendataan BPKD Kota Lhokseumawe bersama Samsat Lhokseumawe dan Kepala Bidang Pendataan Harlinda Suryani, S.E., M.S.M.
Rekonsiliasi ini merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban atas penyaluran dan penerimaan dana opsen yang diterima oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian hasil Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah 66% untuk Pemerintah Kota Lhokseumawe dan 34% untuk Pemerintah Provinsi Aceh. Sementara itu, untuk Opsen MBLB, pembagiannya adalah 80% untuk Pemerintah Kota Lhokseumawe dan 20% untuk Pemerintah Provinsi Aceh.

Melalui kegiatan rekonsiliasi ini diharapkan pengelolaan dan pelaporan dana opsen dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, semakin besar pula dana opsen yang akan diterima Pemerintah Kota Lhokseumawe. Dana tersebut akan menjadi salah satu sumber pendanaan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
