Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, BPKD Kota Lhokseumawe melakukan Sosialisai Perpajakan Sarang Burung Walet di Lingkungan Wilayah Kota Lhokseumawe, Turut hadir pengusaha sarang burung walet, Selasa (24/12/2024).
Sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala BPKD Teguh Heriyanto, S.STP, MSP. Didampingi oleh Harlinda Suryani,SE, MSM dan Trisna, SE, Kepala BPKD Teguh Heriyanto memaparkan Sosialisasi digelar mengingat banyaknya masyarakat yang membangun Sarang Burung Walet untuk dijadikan sebagai sumber penghasilan.Tujuan dari sosialisasi ini agar para pengusaha pemilik Sarang Burung Walet sadar akan kewajiban untuk berkontribusi kepada daerah dalam hal membayar pajak usahanya sesuai dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024.
Banyaknya pengusaha burung walet yang belum paham tentang kewajiban membayar pajak sarang burung walet ini, dimana masyarakat menanyakan manfaat yang kami dapatkan bila membayar pajak. Saya menghimbau bersama agar masyarakat di wilayah kita untuk selalu mentaati membayar pajak daerah karena dengan membayar pajak maka secara tidak langsung manfaatnya akan dapat kita rasakan seperti pembangunan jalan yang kita lalui setiap harinya.ujarnya
