Gaji dan Tunjangan PPPK Tahap I Tahun 2025 Mulai Disalurkan Bulan Oktober 2025

Lhokseumawe, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Gaji PPPK Tahap I Tahun 2025 sudah disalurkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.

Kepala Badan Pengelolan Keuangan Daerah Teguh Heryanto, S.STP, MSP Menyatakan Gaji dan Tunjangan Pegawai Perjanjian dengan  perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Lhokseumawe dibayarkan bulan Oktober ini , PPPK Pemkot  Lhokseumawe Tahap I sebanyak 1.990 orang.  SKPD sudah bisa mempersiapkan Administrasi Pencairan selanjutnya diserahkan dibidang Perbendaharaan supaya segera diproses. 

Kabid Perbendaharaan Mohammad Faisal, SE sudah menyampaikan kepada SKPD Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam teknis Administrasi pencairan Gaji dan Tunjangan PPPK sama halnya dengan pengajuan berkas pencairan Gaji dan Tunjangan PNS, Bendahara Pengeluaran SKPD membuat penyusunan daftar gaji, SPP,SPM, dan Potongan Pajak, terakhir, Faisal berharap kepada bendahara pengeluaran segera mempersiapakan berkas pencairan dan mengajukan ke bidang perbendaharaan sehingga tidak adanya keterlambatan dalam pembayaran Gaji Pertama PPPK Tahap 1.