Pelayanan Publik Tetap Lancar, Masyarakat Membayar Pajak PBB-P2 Di BPKD Kota Lhokseumawe.

Lhokseumawe -  Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe memastikan pelayanan publik pembayaran PPB-P2 berjalan maksimal, di tengah dinamisnya situasi informasi kenaikan pajak yang signifikan . Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar,  Merevisi Peraturan daerah (Qanun) Nomor 1 Tahun 2024, yang sebelumnya Pajak PBB-P2  naik hingga 248 % dibatalkan,  kini masyarakat  melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai dengan tarif PBB-P2 tahun 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Teguh  Heriyanto, S.STP, MSP mengatakan, pelayanan prima kepada masyarakat selalu menjadi prioritas utama. Pihaknya memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, yang berjalan lancar dan normal.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik, ramah, dan transparan, untuk masyarakat wajib pajak di kota lhokseumawe. Sehingga, masyarakat merasa nyaman saat melakukan pembayaran pajak,” ujarnya, senin (22/09/2025)

melalui Kabid Pendataan, Penetapan dan pelayanan Pelayanan Herlinda Suryani.,SE., M.S.M memberitahukan kepada wajib pajak pembayaran bisa dilakukan dengan online lewat situs resmi otoritas pajak daerah  dengan dua cara pembayaran QRIS dan Mobile Banking BANK ACEH . Implementasi QRIS dan Mobile Banking dalam pembayaran PBB-P2 menjadi solusi terkini untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran kewajiban pajak.

Langkah-Langkah Pembayaran Pajak Melalui Aplikasi Online

  • Pembayaran PBB-P2 Melalaui QRIS

Scan QRIS pada e-SPPT PBB: Pada Lembar ke-3 e-SPPT PBB, tertera QRIS yang akan digunakan untuk pembayaran. Cukup dengan membuka aplikasi pembayaran QR Code pada perangkat pintar Anda dan arahkan ke QR Code yang tersedia.

  1. Input Nominal Tagihan Pajak: Setelah mengarahkan perangkat pintar Anda ke QRIS, masukkan nominal tagihan pajak yang ingin Anda bayarkan.
  2. Konfirmasi Pembayaran: Konfirmasikan pembayaran dengan menggunakan PIN atau kata sandi yang telah ditetapkan.
  3. Pembayaran Berhasil: Setelah langkah-langkah sebelumnya diselesaikan, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa pembayaran telah berhasil dilakukan.
  • Pembayaran PBB-P2 Melalui Mobile Banking Bank Aceh
  1. Login Mobile Banking dengan menggunakan username dan password atau sidik jari.
  2. Pada halaman utama, pilih menu Layanan.
  3. Pilih Bayar Pajak dan Retribusi.
  4. Pilih PBB - Isi Kota/Kabupaten  dan Isi Nomor Objek Pajak (NOP)
  5. Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana.
  6. Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan PIN Mobile Banking.
  7. Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.