Lhokseumawe, Kamis (15/10/2026) – Tim Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe terus melaksanakan kegiatan penagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kali ini, tim penagihan melakukan penagihan PBJT restoran di Lem Bakrie yang beralamat di Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Trisna selaku Kepala Bidang Penagihan bersama staf Muhammad Yusuf, dengan menyampaikan tagihan pajak kepada pemilik usaha restoran. Pemilik usaha merespons penagihan tersebut dengan melakukan pembayaran pada hari yang sama melalui transfer untuk masa pajak September 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas Tim Penagihan BPKD Kota Lhokseumawe dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Seluruh tim penagihan terus melaksanakan tugas di berbagai wilayah Kota Lhokseumawe untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan.
Melalui penagihan yang rutin dan koordinasi yang baik dengan para wajib pajak, BPKD Kota Lhokseumawe berharap penerimaan PAD dapat terus meningkat dan sesuai target.
