BPKD Hadiri Rekonsiliasi Gaji dan Iuran Wajib 8%, JKK, JKM Triwulan III Tahun 2026 bersama PT. Taspen Cabang Lhokseumawe

Medan - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe Teguh Heriyanto, S.STP,MSP didampingi staf bidang Perbendaharaan Ida Irawati dan Syukri menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Rekonsiliasi Data Gaji dan Iuran Wajib Pegawai 8%, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Triwulan III Tahun 2026 wilayah kerja PT. Taspen (Persero) Cabang Lhokseumawe, yang dilaksanakan di Kota Medan, Sabtu (17/10/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh PT. Taspen Cabang Lhokseumawe ini bertujuan untuk menyamakan data gaji, data iuran wajib 8% Tabungan Hari Tua (THT), serta iuran JKK dan JKM antara Pemda dengan Taspen, guna memastikan keakuratan data kepesertaan dan kewajiban iuran ASN Pemko Lhokseumawe.

Melalui rekonsiliasi ini diharapkan tidak terdapat selisih data antara daftar gaji di BPKD dengan data kepesertaan di Taspen, sehingga hak-hak ASN terkait pensiun dan jaminan dapat terlayani dengan tepat waktu, tertib administrasi dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi regulasi terbaru terkait pengelolaan iuran wajib pegawai.