Penertiban dan Perizinan Pajak Reklame Dalam Mengoptimalisasi Pajak Daerah di Wilayah Kota Lhokseumawe

Jumat, Tanggal 27/02/2026. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Mengadakan Rapat Penertiban dan Perizinan Pajak Reklame Dalam Mengoptimalisasi Pajak Daerah di Wilayah Kota Lhokseumawe di Ruang Oproom BPKD Kota Lhokseumawe.

Rapat ini dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Teguh Heriyanto, S.STP, M.S.M , Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Safriadi, S.STP,M.S.M beserta Pengusaha dan staf membidangi pendapatan daerah dan perizinan reklame.

Berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor : 42 Tahun 2029 Tentang Penetapan Nilai Pajak Reklame, Nilai Sewa Reklame Dan Nilai Strategis Lokasi Penyelenggaraan Reklame. Saat ini, dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti jenis, bahan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame.

Tarif Berdasarkan Kawaswan Atau Lokasi Strategis dan Nilai Strategis

  1. Klasifikasi A. merupakan pusat kota perdagangan/perbelanjaan perkantoran dan pendidikan seperti jalan Medan-B.Aceh, Jalan Merdeka dan lain-lain dikenakan tarif sebesar 50 %,
  2. Klasifikasi B. lokasi dekat dengan pusat kota seperti jalan panglateh , jalan tgk. Chik ditiro, jalan T, Hamzah Bendahara dan lain-lain dikenakan tarif sebesar 35 %
  3. Klasifikasi C. lokasi yang merupakan jalan penghubung seperti keude puenteut dan pasar batuphat dikenakan tarif sebesar 20 %