Percepatan Pembayaran Gaji PPPK Sebanyak 2.934 di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe

Selasa, 6 Oktober 2026,  Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan percepatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Mendahului Penetapan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Melalui Tim Perbendaharaan bergerak cepat melakukan proses verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Langkah ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembayaran gaji PPPK sebanyak 2.934 orang yang sebelumnya belum dibayarkan.

Kepala Bidang Perbendaharaan, Faisal, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memproses pencairan gaji PPPK. Pembayaran tersebut meliputi gaji ke-13 serta gaji bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober 2026. “Pencairan akan kami proses secara bertahap. Insyaallah, dalam minggu ini seluruh proses pencairan gaji PPPK dapat dituntaskan,” ujar Faisal.

Kegiatan ini diawali dengan tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen pembayaran yang telah disiapkan oleh Bendahara Gaji masing-masing SKPD. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan, kesesuaian, dan kebenaran dokumen serta data pembayaran gaji PPPK. Setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai, Tim Perbendaharaan melakukan verifikasi terhadap SPM yang diajukan oleh masing-masing SKPD. Proses tersebut meliputi pemeriksaan kesesuaian dokumen, data penerima, serta nilai pembayaran yang tercantum dalam SPM sebagai bagian dari pengendalian dan penatausahaan keuangan daerah. Selanjutnya, SPM yang telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Melalui proses verifikasi yang dilakukan secara menyeluruh, Tim Perbendaharaan berkomitmen percepatan penyelesaian pembayaran gaji 2.934 PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.