Rapat Penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2027.

Lhokseumawe, Selasa, 20 Oktober 2026 — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe melalui Bidang Anggaran menggelar rapat Penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2027.

Rapat diikuti oleh Kasubbag Program dan Pejabat Teknis dari OPD pengampu DBH Sawit, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), serta Bidang Koordinasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Anggaran BPKD Kota Lhokseumawe, Marzuki, SP. Dalam arahannya, ia menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKP DBH Sawit TA 2027, antara lain:

  1. Total alokasi DBH Sawit TA 2027 sebesar Rp1.906.208.000,00, yang terdiri atas alokasi tahun berjalan sebesar Rp1.868.516.000,00 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) DBH Sawit Tahun 2025 sebesar Rp37.692.000,00.
  2. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana DBH Perkebunan Sawit, penggunaan dana diamanatkan sebesar 80% untuk infrastruktur jalan dan 20% untuk kegiatan lainnya, meliputi pendataan perkebunan sawit rakyat, pembinaan dan pendampingan sertifikasi ISPO, serta perlindungan sosial bagi pekerja/petani sawit.
  3. Sub-kegiatan yang didanai DBH Sawit harus sesuai dengan penandaan penggunaan penerimaan DBH Sawit sebagaimana tercantum dalam lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Dari hasil pembahasan, disepakati pembagian alokasi sebagai berikut: Dinas PUPR sebesar Rp1.524.966.400,00 untuk rekonstruksi jalan.DKPPP sebesar Rp308.665.600,00 untuk pendataan perkebunan sawit rakyat dan kegiatan pendukung lainnya dan DPMPTSP dan Naker sebesar Rp72.576.000,00 untuk perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 360 orang pekerja/petani sawit.

Pada kesempatan tersebut, Marzuki meminta agar OPD pengampu segera menyusun RKP DBH Sawit TA 2027 dan menyampaikan surat usulan penambahan sub-kegiatan yang belum tertampung dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) TA 2027.Ia juga berharap pada tahun berikutnya OPD terkait dapat berkoordinasi lebih awal dengan Bappeda untuk memastikan seluruh sub-kegiatan yang masuk dalam penandaan DBH Sawit dapat tertampung dalam RKPD masing-masing OPD.

Melalui rapat ini, diharapkan perangkat daerah pengampu DBH Sawit dapat memahami ketentuan penyusunan RKP agar proses penganggaran berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.