Tim BPKD Lhokseumawe Konsultasi dan Koordinasi dengan BPKP Aceh Terkait Pelaporan dan Penghapusan Piutang

Banda Aceh, Selasa (20/10/2026) – Tim Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh terkait pelaporan piutang dan penghapusan piutang. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Aceh, Banda Aceh.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh konsultasi dan arahan terkait tata cara pelaporan piutang serta mekanisme penghapusan piutang sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, Tim BPKD bersama pihak terkait melakukan pembahasan mengenai aspek administrasi, akuntansi, dan pelaporan piutang, untuk mendukung penyajian laporan keuangan yang akuntabel.

Tim BPKD Kota Lhokseumawe berkoordinasi dengan Muzakkir, S.E., M.Bus., selaku Koordinator Pengawas JFA Bidang APD 2 BPKP Aceh, dalam rangka memperoleh masukan dan pemahaman terkait pengelolaan piutang daerah.

Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, diharapkan pengelolaan dan pelaporan piutang di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat dilaksanakan secara lebih optimal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah baik.